PENJARAHAN aset sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) di Medan, Sumatra Utara, membuat pemerintah tidak tinggal diam. Pemerintah pun diharapkan mengeluarkan maklumat untuk memberi penegasan status aset tersebut ialah milik negara. Dalam kunjungan kerja ke Sumatra Utara, hari ini, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno akan menggelar rapat koordinasi khusus (rakorsus) untuk membahas tindak lanjut kasus sengketa lahan BUMN di Sumut.
Rapat yang akan digelar di Kantor Gubernur Sumut juga akan dihadiri sejumlah pejabat instansi terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri. Menurut sumber Media Indonesia, rakorsus itu akan membahas langkah-langkah penyelesaian konflik lahan di Register 40, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, dan sengketa lahan antara PT Pelindo I dan masyarakat Belawan, sekaligus upaya mengambil alih kembali aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
"Rakorsus ini akan dipimpin Menko Polhukam di sela kunjungan ke Sumatra," katanya saat dihubungi, kemarin. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) sendiri memastikan hadir dalam pertemuan tersebut. "Salah satu dirjen (direktur jenderal) dari Kementerian ATR yang akan ikut pembahasan dalam rakorsus itu," ujar seorang pegawai di Kementerian ATR. Seperti diketahui, saat ini setidaknya empat aset BUMN di Medan dengan nilai triliunan rupiah terancam hilang akibat sengketa tersebut.
Seluas 7,3 hektare lahan PT KAI diambil dan kini berdiri kukuh kawasan Centre Point, mal terbesar di Kota Medan. Nasib yang sama juga dirasakan PT Pelindo I, PT Kawasan Industri Medan, dan PTPN II. Selain ke Medan, Menko Polhukam Tedjo juga akan mengunjungi Provinsi Riau untuk membicarakan penyelesaian terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan, dan juga terkait kasus sengketa lahan antara PT Ciliandra Perkasa dan masyarakat.
Maklumat Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menyarankan agar pemerintah membuat maklumat yang harus segera diumumkan kepada masyarakat dan asosiasi perusahaan minyak kelapa sawit mengenai kepemilikan kawasan Register 40 Sumut. Hal tersebut untuk menekankan bahwa areal seluas 47 ribu hektare milik KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda yang sudah dinyatakan Mahkamah Agung sesuai putusan bernomor 2642/K/PID/2006 ialah milik pemerintah sehingga segala aktivitas, termasuk jual beli, harus melalui pemerintah.
"Barang siapa yang membeli produk apa pun dari Register 40 dan tidak melalui pemerintah, itu namanya tindak pidana dan bisa diproses secara hukum," kata Badrodin kepada Media Indonesia, kemarin. Cara tersebut, menurutnya, akan ampuh untuk bisa membuat masyarakat dan pihak-pihak tertentu tidak lagi menolak eksekusi yang harusnya sudah dilakukan sejak 9 tahun lalu itu. Tidak ada juga nantinya yang akan berani membeli produk dari Register 40. Menurut Badrodin, harusnya ada juga pemeriksaan terhadap pembeli produk dari Register 40.