Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengungkapkan, pemerintah serius memberantas mafia tanah di Indonesia. Itu dilakukan dengan pembentukkan Satuan Tugas Anti Mafia Tanah yang turut menggandeng kepolisian dan kejaksaan.
Persoalan mafia tanah teranyar ialah dugaan keterlibatan Kepala Kantor Wilayah Provinsi DKI Jakarta Kementerian ATR/BPN terkait penerbitan Surat Kepala Kantor bernomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019.
Surat itu berisi pembatalan 38 Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) atas nama PT Salve Veritate dengan total luas 77.582 meter persegi yang terletak di Cakung Barat, Jakarta Timur. Namun di saat yang sama perkara belum memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
Lalu terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4931/Cakung Barat atas nama Abdul Halim dengan total luas tanah 77.800 meter persegi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 20 Desember 2020. Kemudian SHM itu dialihkan haknya atas nama Harto Khusumo pada 8 Juli 2020.
“Kemudian Kakanwil menerbitkan sertifikat ke orang yang tidak tepat. Diukur dengan tidak benar, data tidak benar, dan sertifikat tidak proper. Tentu teman-teman di BPN yang melanggar ini kami tindak. Kakanwil bersangkutan sudah kami copot dari jabatannya,” terang Sofyan.
Dia menambahkan, sedianya sejak 2018 pemerintah telah menangani sebanyak 242 perkara persoalan tanah. Beberapa di antaranya bahkan sudah membuahkan hasil dengan masuknya pelaku kecurangan tanah ke dalam bui.
Baca juga : 5 Karakteristik Orang Indonesia Menurut Jenis Promo yang Disuka
Pemberantasan mafia tanah merupakan salah satu bentuk kehadiran negara kepada rakyat yang hak-haknya direnggut oleh orang-orang tidak bertanggungjawab. Beberapa kasus persoalan tanah yang mengemuka di masyarakat disebut sebagai prioritas Kementerian ATR/BPN untuk ditangani.
“Kasus jakarta timur itu adalah prioritas, kasus pak Dino Patti Djalal, kasus Sumatera Barat, kasus di Banten menyangkut tanah KS itu prioritas, kemudian ada lagi di Sulawesi Selatan, sepertiganya itu digugat oleh mafia tanah, itu juga prioritas. Jadi repot sekali. Kalau kita tidak perangi ini, nanti tiba-tiba rumah anda digugat juga dengan cara abal-abal, dokumen abal-abal. Negeri kita ini luar biasa,” ujar Sofyan.
“Kita ini memerangi mafia tanah, ini yang kita kejar. Memang semakin kita serius memerangi mafia tanah, maka makin banyak persoalan yang mengemuka. Sudah banyak yang dicapai. Misal, di Padang itu ada persoalan tanah yang terjadi lebih dari 20 tahun, dan saat ini mafia tanahnya sudah dipidana, di penjara,” sambungnya.
Di kesempatan yang sama, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, sejauh ini penanganan mafia tanah belum dapat dibilang brilian. Namun, apa yang dilakukan kementerian saat ini menurutnya patut untuk diapresiasi.
“Kalau kita merunut banyak hal, banyak kasus, sengketa tanah itu selalu tidak ada titik temu dan ujungnya. Sekarang menteri ATR mencoba untuk menyelesaikan itu. Memberikan kepastian hukum ini saya dukung penuh,” pungkasnya. (OL-7)
Proses eksekusi dilakukan karena pemilik dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang telah memvonis Unyil dengan 6 tahun 6 bulan, penjara dan denda 1 miliar. Unyil pernah buron saat ditetapkan menjadi tersangka Ia ditangkap
TERDAKWA kasus mafia tanah yang sekaligus Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Depok Yusra Amir divonis hukuman 3 tahun 6 bulan bui.
Menteri Agraria dan ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengajak masyarakat untuk memberantas mafia tanah.
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polda Sulawesi Tenggara membekuk dua mafia tanah yang merugikan negara senilai Rp1,3 miliar di Kota Kendari.
Badan Bank Tanah (BBT) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menandatangan MoU, Selasa (24/4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved