Industri Urung Jorjoran

MI/IRENE HARTY
05/6/2015 00:00
Industri Urung Jorjoran
(ANTARA/M AGUNG RAJASA)
ATURAN pelonggaran loan to value (LTV) yang direncanakan terbit bulan ini diyakini dapat mengakselerasi pembiayaan perumahan perbankan syariah yang tengah lesu. Akan tetapi, pelaku industri berakad syariat Islam itu urung jorjoran.

Direktur Unit Usaha Syariah Bank Permata Achmad K Permana menyatakan tetap berhati-hati dalam penyaluran pembiayaan tempat tinggal. Pertimbangannya ialah terdapat sejumlah risiko yang dapat mengganggu kualitas pembiayaan.

"Daya beli masyarakat yang masih turun menjadi hal yang diperhatikan industri perbankan (penyaluran pembiayaan perumahan)," ujar Permana yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Asosiasi Bank Syariah Indonesia melalui telepon, pekan lalu.

Penurunan daya beli saat ini, menurut Permana, telah meningkatkan risiko pembiayaan (risk financing) di industri keuangan yang berakad syariat Islam itu. Hal tersebut tecermin pada rasio pembiayaan kurang lancar atau nonperforming financing (NPF) yang meningkat dari 3,22% pada Maret 2014 menjadi 4,81% pada Maret 2015.

Apabila industri tetap ngotot menyalurkan pembiayaan pemilikan rumah secara agresif, NPF baik bank umum syariah maupun unit usaha syariah berpotensi memburuk.

"Jadi pihak bank syariah tidak serta-merta langsung mendapatkan hasil berlimpah," ungkap dia.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah sebelumnya menyebutkan akan menurunkan uang muka pembiayaan berskema syariah sekitar 5%. Sejak 1 April 2013, besaran pembiayaan untuk rumah tipe 70 m2 dengan akad murabahah sebesar 70% dari nilai rumah.

Sementara itu, pada akad musyarakah mutanawisah (MMQ) dan akad ijarah muntahiyah bittamlik (IMBT), baki pinjaman sebesar 80% dari nilai rumah.

Saat dihubungi terpisah, Direktur Utama BNI Syariah Dinno Indiano menegaskan hal serupa. Dia mewaspadai potensi pemburukan kualitas pembayaran sebagai akibat penurunan uang muka pembiayaan properti itu.

Apabila kualitas pembayaran buruk, dampaknya baru terasa bukan sekarang melainkan dua tahun yang akan datang.

"Mesti diperhatikan proses penyaluran pembiayaan karena kita tahu sekarang ini kualitas pembiayaan mengalami perburukan," tutur Dinno.

Kendati begitu, ia melihat relaksasi aturan itu akan membuat perbankan lebih fleksibel dalam pembiayaan konsumtif. "Namun, tetap dengan tujuan bisnis akselerasi tersebut, OJK wajib memperhatikan proses penyaluran pembiayaannya," tutur dia.

Hingga kuartal I 2015, total pembiayaan KPR dari BNI Syariah mencapai Rp6,991 triliun, naik Rp378 miliar dari posisi akhir tahun lalu. Jika dilihat dari Maret 2014, portofolio pembiayaan perumahan BNI Syariah bertambah Rp1,6 triliun.

Pertumbuhan
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan Mulya Siregar justru menilai relaksasi aturan pembiayaan properti akan menggerakkan industri karena kebutuhan pasir, semen, dan ubin meningkat. Peningkatan aktivitas industri itu dapat berimplikasi positif terhadap daya beli konsumen.

Situasi ini akan menurunkan rasio pembiayaan kurang lancar. "NPF naik kan karena pembangunan melambat, pertumbuhan lebih lambat," papar Mulya dalam konferensi pers Program Aku Cinta Keuangan Syariah di Menara Radius Prawiro Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, awal pekan ini. (E-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya