Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PT Angkasa Pura I (AP I) mencatat trafik penumpang di 15 bandara pada Senin (10/5) atau H-3 lebaran 2021, hanya sebesar 5.704 pergerakan penumpang. Angka itu dilaporkan turun 37,6% dari trafik penumpang pada Minggu (9/5) yang sebesar 9.142 pergerakan penumpang atau terendah sepanjang periode larangan mudik dari (6/5).
"Kebijakan pemerintah terkait peniadaan mudik berdampak terhadap penurunan trafik penerbangan di 15 bandara Angkasa Pura I," ungkap Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi dalam keterangan, Selasa (11/5).
Adapun trafik penumpang yang tercatat AP I pada periode 6 - 9 Mei secara berurutan, yakni pada 6 Mei terdapat 6.853 pergerakan penumpang. Lalu, pada 7 Mei terdapat 6.777 pergerakan penumpang. Kemudian pada 8 Mei terdapat 5.971 pergerakan penumpang dan pada 9 Mei terdapat 9.142 pergerakan penumpang. Total trafik penumpang pada periode 6 - 10 Mei mencapai 34.447 pergererakan penumpang.
Sementara itu, total trafik pesawat di bandara AP I pada periode 6 - 10 Mei sebesar 1.221 pergerakan pesawat dan total trafik kargo sebesar 4.645.523 kg.
Faik menyampaikan, jika dibandingkan antara rata-rata trafik penumpang pada periode pelarangan mudik dari 6-10 Mei dengan penumpang harian atau waktu normal, terjadi penurunan 92,1% dengan 87.872 penumpang.
Baca juga : Ada Larangan Mudik, Arus Logistik Malah Meningkat
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan yang nonesensial pada masa peniadaan mudik dan setelah masa peniadaan mudik," ucap Faik.
Adapun penerbangan dikecualikan yang dapat dilakukan pada masa peniadaan mudik tersebut yaitu transportasi udara yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan, perwakilan negara asing dan organisasi internasional, operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat.
Lalu, operasional kargo, operasional angkutan udara perintis, operasional angkutan udara untuk keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, dan ibu hamil.
Sementara itu, syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang dikecualikan pada masa peniadaan mudik, seperti melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik bagi Aparat Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/ Polri.
Sedangkan, untuk pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan. Untuk pegawai sektor informal, melampirkan surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik dan lampiran hasil tes negatif covid-19. (OL-7)
KALANGAN aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur, Jawa Barat, dilarang menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk keperluan mudik pada Idulfitri 1443 Hijriyah.
Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun mengaku, saat ini harga Tanda Buah Segar (TBS) milik petani sawit sudah anjlok ke Rp1000 akibat kebijakan larangan ekspor.
Budi menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap operasi angkutan bus maupun travel gelap.
Meski pemerintah sudah mengizinkan diharapkan masyarakat tidak terlalu bereforia mengingat pandemi ini belum usai.
Untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga penyebaran covid-19.
"Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Iduladha tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya covid-19,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved