Permen KKP soal Lobster akan Direvisi

MI
14/4/2016 07:32
Permen KKP soal Lobster akan Direvisi
(Antara)

PERATURAN Menteri Kelautan dan Perikanan No 1/2015 terkait pembatasan penangkapan beberapa komoditas laut seperti kepiting, lobster, dan rajungan bakal direvisi. Hal itu menjadi kesepakatan Komisi IV DPR dengan Menteri KP dalam rapat kerja kedua pihak di Jakarta, kemarin.

Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan Winarno Tohir mendukung perubahan itu. "Laut kan tidak seperti daratan, yang kelihatan apa yang ditangkap. Sering kali di jaring kita ada yang ikut lobster kecil dan begitu sudah ditangkap sudah mati, tidak bisa dikembalikan ke laut. Mau dijual juga takut dihukum," ucapnya saat dihubungi, kemarin.

Revisi Permen KKP No 1/2015 menurutnya perlu memasukkan pasal pengecualian bagi nelayan yang tidak sengaja menangkap lobster, kepiting, dan rajungan ukuran kecil. (Ant/Jes/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya