Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERSAINGAN produk perusahaan besar dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan kompetisi yang tidak seimbang. Bahkan dapat menciptakan kesenjangan yang semakin lebar. Lantaran itu, usaha besar dengan UMKM harus bersinergi sehingga dapat memajukan perekonomian masyarakat.
Hal ini mengemuka dalam Seminar “Kemitraan Ideal antar Usaha Besar dengan UMKM” yang berlansung di Cilacap, kemarin. Dalam acara tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI, Siti Mukaromah menyampaikan materinya secara daring. Dua narasumber lainnya, Wakil Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman dan Komisioner Chandra Setiawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hadir dalam acara tersebut.
“Sudah saatnya perusahaan besar dan kecil untuk saling bersinergi dan berkolaborasi untuk memajukan perekonomian masyarakat,” ujar Erma.
Bentuk sinergi tersebut, lanjutnya, UMKM harus menjaga kualitas dan memperbaiki packaging produk agar menarik, modern, bersih dan memenuhi standar apabila produk tersebut masuk di pasar modern ataupun supermarket dan minimarket di pusat maupun di daerah.
Komisioner KPPU, Chandra Setyawan menambahkan bahwa UMKM dalam hal kemitraan dengan usaha besar perlu memiliki produk dengan 3M yakni Mudah didapat, Murah dan Mutu. Dalam hal relasi kemitraan, antara usaha besar dan UMKM juga tetap ada dalam pengawasan KPPU.
“Salah satu larangan dalam kemitraan adalah usaha besar tidak bisa memiliki dan tidak bisa menguasai UMKM,” tegas Chandra.
Yang dimaksud dengan memiliki, lanjutnya, adalah adanya peralihan kepemilikan secara yuridis atas badan usaha/perusahaan dan/atau aset atau kekayaan yang dimiliki Usaha Mikro, Kecil, dan/atau Menengah oleh Usaha Besar sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan.
Sedangkan menguasai berarti adanya peralihan penguasaan secara yuridis atas kegiatan usaha yang dijalankan dan/atau aset atau kekayaan dimiliki Usaha Mikro, Kecil, dan/atau Menengah oleh Usaha Besar sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan.
Sementara itu, Wakil Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, mengingatkan bahwa pelaku UMKM harus responsif terhadap perkembangan teknologi informasi dengan memanfaatkan media sosial sebagai salah satu media pemasaran produk. “Saat ini jumlah UMKM Kabupaten Cilacap berjumlah 19.789 UMKM,” kata dia.
Menurutnya, kemitraan bagi UMKM bermanfaat antara lain: meningkatkan produktivitas dan kreativitas usaha, mendapatkan kemudahan akses permodalan, meningkatkan kemampuan dalam manajerial / pengelolaan usaha, menambah jaringan pemasaran prosuk UMKM, meningkatkan kinerja usaha. (OL-13)
Baca Juga: Langgar Lockdown, Polisi Denda 100 Pengunjung di Restoran Paris
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, pihaknya tidak perlu mengeluarkan peraturan baru untuk memberikan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) merilis data terbaru Indeks Bisnis UMKM untuk Triwulan II 2024 pada Kamis (1/8).
Tumbuhnya ekonomi kerakyatan berkat skala operasi lokal. Mereka cenderung merekrut tenaga kerja di lingkungan sekitar, sehingga menciptakan lapangan pekerjaan di tingkat lokal.
PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Limau Field berkomitmen mendukung inisiatif-inisiatif kreatif yang lahir dari warga yang juga para pelaku UMKM di sekitar perusahaan.
Pertumbuhan kredit dan pembiayaan segmen UMKM mendorong peningkatan proporsi kredit UMKM secara kumulatif.
PT Ethos Kreatif Indonesia, UMKM yang memperluas jangkauannya ke seluruh Indonesia dengan 1.500 karyawan dengan kemitraan JNE.
Aktivitas merger dan akuisisi (M&A) diperkirakan akan mengalami peningkatan signifikan pada 2024. Hal ini sejalan dengan membaiknya proyeksi ekonomi global.
Pemberian izin penambahan perlakuan tertentu ini diharapkan dapat dimanfaatkan para perusahan untuk mendukung kegiatan industrinya.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat, mengatakan angka PHK yang terjadi tiga kali lipat lebih besar dari data Kementerian Ketenagakerjaan, yakni 80 ribu orang.
Berkat kinerja yang apik di sepanjang 2023, BRI Insurance meraih pengahargaan dengan kategori General Insurance Market Leaders 2024 di acara Market Leaders Awards 2024.
Kepercayaan terus menjadi elemen kunci yang menentukan tempat kerja yang baik.
Jumlah emiten yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), per 19 Juli 2024, mencapai 934 perusahaan. Angka tersebut sudah naik dari jumlah yang tercatat pada akhir 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved