KEMENTERIAN Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkomitmen menyelamatkan aset negara dari upaya penjarahan pihak lain. Komitmen tersebut dituangkan dalam surat Kementerian BUMN bernomor S-229/MBU/05/2015. Staf Ahli Kementerian BUMN Riza Primadi kemarin mengatakan Kementerian BUMN bukan bermaksud mengintervensi berjalannya proses hukum. Surat dukungan penyelamatan aset tersebut diterbitkan sebagai penjelasan teknis atas peradilan yang dinilai berat sebelah.
Kementerian BUMN menerbitkan surat dukungan penyelamatan aset negara sesuai dengan hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI. "Surat itu merupakan hasil RDP Komisi VI yang mendorong penyelamatan aset BUMN," tandas Deputi BUMN Bidang Usaha Energi, Logistik, dan Perhubungan Dwijanti Tjahjaningsih, secara terpisah. Lebih jauh Dwijanti menyatakan surat penyelamatan dilayangkan terutama untuk menanggapi kasus sengketa lahan Pantai Anjing seluas 10 hektare di Pelabuhan Belawan yang melibatkan PT Pelindo I.
Isi surat itu antara lain mempermasalahkan ketidaksesuaian ketetapan sita eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Medan. Keputusan sita eksekusi bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara jo UU No 17 Tahun 2003 jo UU No 13 Tahun 2003 tentang BUMN. Dwijanti menjelaskan lahan sengketa merupakan hak pengelolaan (HPL) I Belawan yang dikuasai negara.
"Sebab itu, lahan tersebut semestinya tidak bisa dipindahtangankan dan disita," tegasnya. Dalam kasus terancamnya aset negara berupa Pantai Anjing yang selama ini masuk HPL No 1 Belawan, Pelindo I juga melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Di sisi lain, Pelindo juga melaporkan penggugat, Muhammad Hafizham, ke Polda Sumatra Utara dengan tuduhan pemalsuan dokumen.
MA memenangkan Hafizham hanya berdasarkan bukti surat hilang Grant Sultan No 1709 Tahun 1917 seluas 10 hektare atas nama Tengku Harun Al Rasyid. Buku besar BPN Medan menyatakan Grant Sultan Tahun 1917 tercatat seluas 47,5 hektare atas nama Tengku Noerellah. Polisi telah menetapkan Hafizham sebagai tersangka pada 16 Januari 2015. "Selain dokumen palsu, identitas penggugat juga diduga palsu," imbuh Manajer Humas Pelindo I Muhammad Eriansyah.
Maraknya penjarahan aset negara yang dikelola BUMN disikapi Serikat Pekerja Pelindo I dengan menggelar demo, kemarin. Ketua Umum DPP SP Pelindo I Budi Azmi bersama seluruh Ketua DPC SP Pelindo I se-Kota Medan dan Belawan yang mengaku mewakili 5.000 pegawai menyatakan menolak putusan PN Medan dalam kasus sengketa Pantai Anjing. Di Medan, selain Pelindo I, berbagai aset negara yang dikelola BUMN terancam pindah tangan, antara lain milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Kawasan Industri Medan, dan PT Perkebunan Nusantara.
Dikuasai pihak lain Penyelamatan aset negara menjadi momentum yang sangat mendesak karena banyak di antaranya telah dikuasai pihak lain. Aset Bulog berupa tanah seluas 16.306.420 meter persegi berikut 1.294 bangunan, misalnya, sebagian besar masih dikuasai pihak lain. Sebanyak 46% aset PT KAI atas lahan seluas 270,67 juta meter persegi saat ini dalam masalah.
Dari aset yang bermasalah tersebut, sekitar 4,3% dalam proses pengadilan, 8,6% telah dikuasai pihak lain. Seluas 7,3 hektare aset PT KAI di Medan bahkan sudah menjadi mal, ruko, dan apartemen. Lainnya, sebanyak 20 ribu rumah dinas PTPN dikuasai mantan karyawannya, seluas 270 hektare lahan Perumnas dikuasai warga, dan di Jawa Timur seluas 1.000 hektare lahan PT Garam telah dikuasai pihak lain.