Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
JURU Bicara (Jubir) Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi mengungkapkan akan menindak tegas bagi oknum atau pabrik yang sengaja mengedarkan garam oplosan untuk dikonsumsi.
Hal ini merespon pernyataan Ketua Forum Petani Garam Madura Zainuddin yang menyebut meskipun garam impor dikhususkan untuk garam industri, kenyataannya ada pabrikan yang menjadikannya sebagai garam konsumsi dengan cara dioplos dan dijual dengan harga murah.
"Kalau ada perusahaan yang melakukan pengoplosan tentu tidak sesuai dengan ketentuan izin impor yang didapatkan dan melanggar UU yang melindungi petambak garam (UU No.7/2016), harus dilakukan penindakan," kata Wahyu kepada Media Indonesia, Senin (22/3).
Adapun sanksi yang bakal diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan ialah penghentian sementara operasi pabrik, pembekuan perizinan berusaha, denda administratif hingga pencabutan perizinan berusaha.
Baca juga: Kemenperin: Sektor Manufaktur Butuh Tiga Juta Ton Garam Impor
Wahyu mengklaim, di era Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono belum didapati oknum pengedar oplosan garam tersebut. Namun, diakuinya, kasus tersebut pernah terjadi, seperti di wilayah di Pati, Jawa Tengah.
"Saya mendegar informasi ada terjadi di sejumlah titik, termasuk di Pati hanya saja masyarakat tak berani melapor," tutur Wahyu.
"Benar tidaknya kami harus cek dulu ke lapangan. Pada prinsipnya garam industri tidak boleh dijadikan garam konsumsi demara atau dalih apapun," pungkasnya.
Pemerintah telah memutuskan akan mengimpor tiga juta garam di tahun ini. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menuturkan, import tersebut guna memenuhi kebutuhan industri manufaktur sebesar 3,9 juta ton, keperluan pangan 1,3 juta ton, dan lainnya 2,4 juta ton.
"Berdasarkan neraca stok industri (garam) kita sebanyak 2,1 juta. Dalam rakortas impor diputuskan 3 juta ton," ujar Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI secara virtual, Kamis (18/3).(OL-5)
PP tersebut menyebutkan penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak mempertimbangkan kajian risiko serta standar internasional.
Batas seseorang dapat mengonsumsi garam adalah lima gram atau sekitar satu sendok teh per hari bila melihat anjuran dari Kementerian Kesehatan.
Produksi garam terganggu oleh hujan yang beberapa kali masih turun di musim kemarau ini. Hujan yang turun membuat petambak tidak bisa melakukan panen bahkan pengolahan garam yang sudah berjalan
Pengaturan ulang ini tentu bertujuan menyediakan makanan dan minuman yang lebih sehat, dengan formula yang kadar GGL sesuai dengan prinsip dasar kesehatan.
Dikhawatirkan masuknya industri pangan tinggi GGL dalam program MBG berisiko menghambat penerapan cukai MBDK.
Operasi modifikasi cuaca direncanakan berlangsung selama dua pekan dengan pesawat yang akan stay selama periode tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved