Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Layanan transportasi daring Indonesia Gojek mengungkapkan bahwa terdapat setidaknya sebanyak 700 ribu pesanan (order) yang dibatalkan oleh mitra pengemudinya lantaran pemesan atau pengguna tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) sebelum berkendara.
"Data internal kami menunjukkan ada lebih dari 700 ribu penolakan order yang dilakukan mitra driver kepada pelanggan yang tidak memakai masker," kata Chief Transport Officer Gojek Raditya Wibowo dalam diskusi media yang digelar daring, Selasa (16/3).
Menurut Raditya, hal tersebut dipengaruhi oleh pemahaman dan edukasi yang baik dari mitra pengemudinya, yang disalurkan melalui implementasi protokol Jaga Kesehatan, Kebersihan, dan Keamanan (J3K) yang sudah digaungkan sejak awal pandemi Covid-19.
"Keseriusan Gojek dalam mengimplementasikan protokol J3K difokuskan pada tiga pilar utama, yakni pilar Edukasi, Teknologi, dan Infrastruktur yang saling melengkapi. Tiga pilar ini berfungsi untuk terus mendorong kebiasaan taat protokol kesehatan yang telah terbentuk di masyarakat dapat terus dijalankan secara ketat," jelas pria yang juga akrab disapa Dito itu.
Pilar edukasi merupakan upaya kolektif untuk meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan saat beraktivitas sekaligus melawan pandemi bersama-sama, antara lain mengenai kewajiban penerapan protokol kesehatan, gerakan #PesanDariRumah, dan edukasi manfaat vaksin.
"Kami juga menemukan bahwa mayoritas mitra driver Gojek bersedia untuk divaksinasi setelah mengikuti kegiatan edukasi mengenai vaksin yang diselenggarakan oleh Gojek," kata Dito.
Ada pun gerakan #PesanDariRumah yang terinspirasi dari aspirasi keluarga mitra driver untuk selalu mengingatkan dan meningkatkan kedisiplinan serta tanggung jawab bersama antara pelanggan serta mitra driver dalam menerapkan protokol J3K selama berkendara.
“Dengan melibatkan keluarga mitra driver dalam gerakan #PesanDariRumah, kami berharap kesadaran dan kepatuhan terhadap protokol J3K terus terjaga dan dapat berkontribusi dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19,” ujar dia.
Selanjutnya pilar teknologi menghadirkan ragam inovasi dalam bentuk fitur teknologi di aplikasi mitra driver maupun pelanggan terkait kepatuhan menjalankan protokol kesehatan, di antaranya fitur Ceklis Protokol J3K dan Selfie Verifikasi Masker di aplikasi mitra driver dan fitur Geofencing.
Pilar Infrastruktur terdiri dari elemen-elemen fisik penunjang berjalannya protokol kesehatan, seperti pengoperasian Posko Aman dan Zona NyAman J3K, sekat pelindung, layanan Drive-Thru Vaksin dan Vaksinasi Mitra.
Gojek bekerja sama dengan Halodoc sebagai mitra resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dalam menghadirkan Pos Pelayanan Vaksinasi Covid-19 secara drive thru yang tersedia hingga akhir tahun 2021 di PRJ Kemayoran. (Ant/OL-12)
Dengan inovasi kerja sama ini, diharapkan memberikan kemudahan kepada masyarakat, selaku pemohon paspor
BADAN Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bekerja sama dengan TNI AL menggelar buka puasa bersama dengan komunitas ojek online
Manfaat program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) berupa pengobatan dan perawatan di PLKK mencapai hingga Rp158 juta lebih.
BARU saja selesai dengan akuisisi TikTok kepada Tokopedia, sekarang isu rumor merger GoTo dengan Grab sedang ramai dibicarakan, NH Korindo Sekuritas melihat peluang besar yang potensial
Meskipun ada berbagai opsi yang menjanjikan keuntungan, penting untuk memahami peluang dan tantangan yang terkait dengan penggunaan aplikasi ini.
Nailul Huda mengatakan bahwa kerugian yang dialami PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) adalah kerugian goodwill atau hak nama/merek yang tidak berhubungan dengan kinerja operasional GOTO
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved