Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEPUTI Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Safri Burhanuddin mengungkapkan pemerintah bisa memberikan izin kepada pihak asing yang menjadi investor untuk mencari potensi Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) atau harta karun.
"BMKT yang dilihat sangat variatif angkanya dibicarakan pakar lebih dari 10 ribu kapal itu yang tenggelam Tetapi, yang hanya memiliki nilai komersil sngat terbatas," kata Safri saat konferensi pers virtual, Rabu (10/3).
Kapal bisa disebut BMKT jika sudah tenggelam lebih dari 50 tahun sementara kapal perang minimal sudah tenggelam selama 100 tahun karena status kapal perang masih dimiliki oleh negara. Safri mengungkapkan pemerintah selama ini menemukan BMKT yang tertua dari abad ke 7 sampai abad ke 19.
Peraturan pengangkatan BMKT sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, peraturan tersebut turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Investasi BMKT ini bukan dalam rangka jual beli atau komersilkan BMKT tentu tidak. Bahwa perusahaan diberi kesempatan untuk mengangkat BMKT bukan untuk diperjualbelikan tetapi untuk diberi waktuu untuk dilakukan pameran saja," ujar Safri.
Baca juga : Gibran Optimistis Produk UMKM Mampu Bersaing dengan Produk Impor
Pemerintah sendiri tidak memiliki cukup dana untuk mengangkat BMKT yang berjumlah lebih dari 10 ribu kapal tersebut. Sehingga pemerintah memberikan izin kepada investor untuk masuk dengan catatan para investor hanya diberikan ruang untuk pameran saja dengan jangka waktu 5-6 tahun sehingga mereka mendapat royalti.
"Setiap kapal yang tenggelam memiliki potongan cerita dan tugas pemerintah menyusun cerita-cerita tersebut untuk melengkapi sejarah maritim Indonesia," tegasnya.
BMKT atau harta karun tersebut apabila terlalu lama di laut atau air asin maka akan hancur atau menjadi batu. Hal ini bisa dilihat penemuan BMKT pada 2004 di laut Cirebon Jawa Barat adanya artefak bertuliskan Arab Persia yang berasal dari abad ke 7. Padahal dari sejarah Islam baru masuk ke Indonesia abad ke 9.
"Oleh karena itu dalam hal ini kita mendukung pengangkatan (BMKT) tetapi harus mengikuti norma underwater archeology. Ada proses sehingga bisa direskontruksikan muatan kapal tersebut dan bentuknya seperti apa dan sebagainya," pungkasnya. (OL-7)
Sejarawan nasional Adli Abdullah mengapresiasi upaya pemerintah yang berhasil membawa pulang ratusan artefak bersejarah milik Indonesia dari Belanda.
Setelah diperiksa dan digali, para peneliti memberi kesimpulan bahwa temuan yang tergolong besar itu berhasil mengumpulkan sebanyak 175 koin berupa dinar perak dari zaman Romawi.
"Dalam satu titik itu nilai ekonomi di sekitar US$20 juta dari satu kapal. Contohnya, di Lembeh (Sulawesi Utara) yang dijadikan sebagai wisata bahari yang basisnya dari kapal karam,"
Aktivitas pencarian 'harta karun' di sekitar Sungai Musi sebenarnya telah menjelma sebagai pekerjaan sampingan nelayan lokal sejak beberapa tahun lalu.
Harta Karun itu ialah berbagai artefak dari Cina yang terkubur belasan meter di bawah tanah tepat di lokasi pembangunan yang ini dilakukan di Bundaran HI hingga Monas.
Dia mencontohkan seperti kasus Michael Hatcher yang berhasil mengangkat mengangkat kapal Tek Sing di Perairan Kepulauan Bangka, Sumatera Selatan, dengan nilai Rp500 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved