PEMERINTAH diminta mematangkan wacana tax amnesty atau pemaafan/pengampunan pajak dan tidak berlaku terburu-buru. Penerapannya jangan salah kaprah dengan iming-iming penghapusan pidana korupsi yang tidak terkait dengan pajak.
Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengemukakan hal itu ketika dihubungi Media Indonesia, kemarin. "Untuk persiapan yang matang, idealnya tax amnesty diberikan 2017-2018 supaya undang-undang dapat dirumuskan dengan baik, data dilengkapi dulu, dan sistem administrasi dipersiapkan."
Selain itu, wajib pajak diberi kesempatan untuk mempersiapkan diri. Menurut Pras, pengampunan pajak bisa diterapkan mengingat potensi pajak banyak yang belum bisa ditarik.
Kendati begitu, ia mengingatkan agar pidana di luar pajak tidak dimasukkan ke pengampunan pajak karena bisa mendistorsi penegakan hukum, terutama terhadap tindak pidana korupsi.
"Tax amnesty jika tidak diperluas ke pidana korupsi sebenarnya netral dan lazim dipraktikkan. Sayang kita buru-buru melempar pembebasan pidana koruptor, jadi misleading," cetus Pras.
Menurut Pras, pemerintah sebenarnya tidak perlu berharap banyak pada tax amnesty. Tanpa tax amnesty pun, pemerintah dapat menggenjot penerimaan dari pajak.
Pemerintah hanya perlu memiliki strategi yang komprehensif, terarah, dan konsisten. Itu melingkupi penciptaan single identification number, perbaikan sistem administrasi, harmonisasi regulasi, dan akses ke perbankan.
Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito di Jakarta, Jumat (29/5), mengungkapkan rancangan undang-undang tentang pengampunan pajak dijadwalkan masuk Program Legislasi Nasional DPR 2016.
Dalam salah satu klausul yang sedang dibahas, pemerintah mengajukan syarat pengampunan hanya diberlakukan pada objek pajak yang melaporkan minimal 10% dari dana yang ia parkir di luar negeri.
"Kalau dana misalnya Rp1 triliun, kalau dia lapor sekitar 900 masih oke. Kalau 10% masih oke lah. Namun, kalau lapor cuma Rp500 miliar masih di sana, dan suatu saat ketahuan itu masih dipidana," ujar Sigit.
Perlu kesepakatan Sigit mengatakan pemerintah akan memberlakukan pengampunan dari sanksi pidana terhadap objek pajak yang secara sukarela menyetorkan dana selama ini diparkir di luar negeri ke Indonesia. Pengecualian pengampunan hanya berlaku bagi dana terkait dengan narkoba dan terorisme.
Sigit menjabarkan batasan pengampunan berlaku bagi objek pajak yang kasusnya belum diproses. Adapun untuk kasus yang sudah diputus, pengampunan pajak tidak berlaku.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan tax amnesty akan diberlakukan bila semua pihak telah sepakat. Pasalnya, memberi ampunan pidana merupakan wewenang hukum yang hanya dapat diputuskan oleh aparat penegak hukum.
Jumlah dana milik warga negara Indonesia (WNI) yang diparkir di luar negeri memang fantastis. Sebagian diduga merupakan milik pelaku tindak pidana korupsi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Mekar Satria Utama mengungkapkan jumlah totalnya mencapai Rp3.000 triliun. "Itu di Singapura saja, belum yang Tiongkok, Swiss." (Fat/E-1)