Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan saat ini sedang berusaha meningkatkan jumlah kepesertaan agar semakin banyak jumlah tenaga kerja yang terlindungi jaminan sosial.
Para tenaga kerja sebagian besar merupakan tulang punggung perekonomian keluarga. Sementara itu, risiko akibat pekerjaan bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja.
“Kalau terjadi risiko kepada pekerja yang merupakan tulang punggung keluarga maka kesinambungan penghasilannya bisa diamankan,” ujar Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis ketika ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (5/4).
Kepada Media Indonesia, Ilyas menjelaskan bahwa risiko kecelakaan yang menimpa tenaga kerja bisa mengguncangkan perekonomian keluarga. “Kalau sudah menjadi anggota BPJS maka penghasilannya tetap ada walaupun pekerjanya sudah tidak ada apabila meninggal dunia ataupun cacat tetap sehingga keluarga yang ditinggalkan tidak jatuh dalam kondisi sulit dan mencegah kemiskinan. Pentingnya jaminan sosial lebih kepada perlindungan untuk tenaga kerja dan keluarganya,” ujarnya.
Dari jumlah sekitar 120 juta tenaga kerja, mayoritas merupakan pekerja bukan penerima upah dengan jumlah sekitar 80 juta dan 40 juta lainnya merupakan pekerja penerima upah. “Dari 40 juta pekerja penerima upah baru 19,3 juta atau 35% yang menjadi peserta BPJS. Sementara untuk pekerja bukan penerima upah baru 0,5% yang menjadi peserta,” urainya.
Pada tahun 2016 ditargetkan sekitar 604592 pekerja bukan penerima upah untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hingga Februari kepesertaan pekerja bukan penerima upah telah mencapai 201336 orang. “Pekerja bukan penerima upah yang menjadi fokus kami di tahun ini adalah mereka yang memiliki tempat kumpul dan menetap seperti sektor transports, nelayan, dan pedagang pasar.”
Berdasarkan hal tersebut, diakui Ilyas bukan merupakan pekerjaan mudah meningkatkan jumlah kepesertaan. “Hingga 2018 kita menargetkan 80% pekerja penerima upah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sedangkan untuk pekerja bukan penerima upah mencapai 6% keanggotaan.”
Sementara berdasarkan jumlah perusahaan sekitar 600 tribu, baru 311522 perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta. Perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya lebih banyak yang bergerak di sektor mikro dan kecil. “Kita akan melakukan tahapan ekstensifikasi meliputi penambahan peserta baru, peynambahan proyek jasa konstruksi, dan pemetaan sasaran yang tersegmentasi.”
Strategi yang dilakukan adalah dengan bekerja sama bersama Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan pelayanan administrasi kecamatan. Selain itu juga bekerja sama dengan Service Point Office, aggregator, kader penggerak, dan berbagai pihak lainnya. “Kita juga mulai melakukan sosialisasi kepada mahasiswa sebagai calon pekerja profesional dan calon pemberi kerja agar lebih memahami pentingnya jaminan sosial bagi tenaga kerja.”
Kemudian, BPJS Ketenagakerjaan melakukan tahapan intensifikasi meliputi peningkatan kualitas kepesertaan dan iuran. “Kita berusaha menghilangkan kepesertaan Perusahaan Daftar Sebagian tenaga kerjanya. Peningkatan kolektabilitas iuran juga menjadi prioritas selain secara agresif mendorong kepesertaan program pensiun.”
BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan tahapan penguatan eksternal meliputi perjanjian kerja sama dengan kementerian dan lembaga pemerintah serta asosiasi di tingkat pusat dan daerah. “Tingkat kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta masih cukup rendah sehingga memerlukan sosialisasi masif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.”
Selain tenaga kerja Indonesia, warga negara asing yang bekerja di Indonesia juga wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh pemberi kerja untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian. Dari total 22370 pekerja asing di Indonesia, sebanyak 20646 orang telah menjadi peserta jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan.
“Pekerja asing wajib menjadi peserta apabila telah bekerja lebih dari 6 bulan di Indonesia. Terapi mereka tidak wajib mengikuti program pensiun karena masa kerja yang relatif singkat di Indonesia.”(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved