Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH telah menerbitkan aturan turunan Undang Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja berupa Peraturan Pemerintah (PP) 9/2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Dalam pasal 3 ayat 3 PP 9/2021 itu, pemerintah menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga obligasi dari 20% menjadi 10%.
Ketentuan itu berlaku untuk penghasilan bunga obligasi yang diterima maupun diperoleh wajib pajak luar negeri, selain bentuk usaha tetap.
Adapun bunga obligasi yang dimaksud ialah berasal dari kupon sebesar jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi; diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan diskonto dari obligasi tanpa bunga sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
Pemotongan PPh bunga obligasi itu dilakukan oleh penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, dan perusahaan efek, dealer atau bank selaku pedagang atau perantara dan atau pembeli.
“Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang Undang Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud ayat (3) mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini,” tulis beleid tersebut yang dikutip pada Senin (22/2).
Dengan demikian, tarif PPh atas obligasi wajib pajak luar negeri tersebut baru akan berlaku pada 2 Agustus 2021. Sebab, PP 9/2021 berlaku pada tanggal diundangkan yakni 2 Februari 2021.
Menanggapi aturan tersebut, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, keputusan pemerintah untuk menurunkan tarif PPh atas bunga obligasi wajib pajak luar negeri hanya berperan sebagai pemberi kepastian.
Sebab, Indonesia telah bekerja sama dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan 70 negara. Mayoritas dalam P3B itu telah menetapkan tarif PPh atas bunga obligasi sebesar 10%.
Namun terdapat tarif yang lebih rendah ataupun lebih tinggi sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh negara terkait.
"Memang besaran tarifnya disamakan dengan sebagian besar tarif yang berlaku dalam P3B, menjadi 10%. Saya kira tujuannya bukan memberikan insentif tarif yang lebih rendah, tapi lebih memberikan kepastian dengan tarif yang 'pukul rata' ini," kata Fajry. (OL-8)
Inovasi digital menjadi salah satu upaya perusahaan untuk tetap berdaya saing di industri asuransi.
Milenial dan Gen Z Indonesia beralih ke multi-income stream dan pengelolaan uang real-time di tengah tekanan ekonomi. Simak perbandingan datanya di sini.
Sambut Imlek 2026 dengan 8 prinsip keuangan dari Broker Elev8. Kelola aset, investasi, dan pola pikir di Tahun Kuda Api untuk kemakmuran jangka panjang.
Pengakuan pemerintah terhadap berbagai use case teknologi ini menjadi sinyal positif bagi perkembangan arsitektur sistem keuangan nasional.
Motivasi tersebut muncul karena Gen Z belajar dari pengalaman beban finansial atau kesalahan pengelolaan keuangan yang dilakukan generasi orangtua mereka di masa lalu.
Harga emas global dan Antam turun pada 17 Februari 2026. Prediksi untuk Rabu, 18 Februari, diperkirakan stabil atau berpotensi rebound tipis dengan harga Antam Rp2,96–3,05 juta per gram.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved