Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut, dengan penerapan sertifikat elektronik dapat mendeteksi dokumen palsu dalam transaksi pertanahan.
Dirrektur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menuturkan, sistem elektronik tersebut dapat mendeteksi penggunaan sidik jari, tanda tangan pemohon dan lainnya.
Diketahui, pihaknya bakal memakai metode pengamanan berupa hash code, QR Code, dan penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam sertifikat elektronik
'Data-data yang tidak ada di KTP seperti sidik jari, mungkin mata gitu, itu bisa dilakukan pengecekan juga. Sehingga, kami memastikan bahwa yang menjual itu pemilik hak atas tanahnya tersebut," jelas Suyus dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (11/2).
Menurutnya, jika ada oknum yang sengaja berniat memalsukan dokumen pertanahan, sistem elektronik itu dikatakan bisa mendeteksi hal tersebut.
Baca juga : Kasus Dino Patti Jalal, Kementerian ATR bakal Investigasi PPAT
"Misalnya, dengan sidik jari dan lain-lain. Karena pasti akan berbeda apabila nanti dicek secara elektronik yang difoto dan sidik jarinya akan berbeda (jika dipalsukan)," terangnya.
Selain itu, Suyus juga menuturkan, masyarakat tidak perlu repot menenteng dokumen tersebut ke kantor BPN untuk melakukan transaksi permohonan pengecekkan sertifikat .
Diketahui, untuk mendukung kebijakan sertifikat elektronik, Kementerian ATR telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Sertipikat Elektronik.
Sertifikat elektronik ini akan diuji coba terlebih dahulu di DKI Jakarta dan Surabaya. Kantor pertanahan, BUMN dan pemerintah lain dipilih sebagai pilot project penerapan sistem elektronik itu. (OL-7)
Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mendampingi Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meluncurkan implementasi sertifikat tanah secara elektronik di 29 kantor pertanahan.
SEKITAR 1.000 bidang tanah di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), tepatnya Kelurahan Harjamukti, rawan sengketa karena kepemilikannya bersifat pribadi berstatus girik.
Setelah sosialisasi ini, diharapkan masyarakat memahami alih media atau pergantian blanko dari sertifikat analog ke elektronik.
Menkopolhukam geram masih ada punlgi sertifikat peningkatan status HGB jadi SHM yang hanya Rp50 ribu menjadi Rp 10 juta
Salah satu yang harus dipersiapkan oleh bank adalah perubahan flow process untuk metode pengecekan Sertipikat-el,.
Kantor Pertanahan Kota Tangerang selatan menghadirkan dua penerima Sertifikat Elektronik yaitu Sertifikat Aset milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan WargaP Pondok Pucung
Pembentukan bank tanah saat ini memiliki urgensi di tengah intensitas kebutuhan tanah untuk pembangunan yang terus meningkat.
Dari estimasi 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia, Kementerian ATR/BPN telah berhasil mendaftarkan sebanyak 109,6 juta bidang tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa Kota Lengkap dapat tercapai karena adanya sinergi dan kolaborasi dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.
SHM yang dikenal secara umum merupakan sebuah dokumen yang tidak memiliki masa waktu karena kedudukannya sangat tinggi.
UNIVERSITAS Syiah Kuala (USK) bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN RI, merilis hasil riset inventarisasi, identifikasi tanah ulayat dan komunal yang berada di Provinsi Aceh.
Pemerintah akan menetapkan peraturan terkait pembatasan jumlah kepemilikan hunian bagi warga negara asing (WNA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved