Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Maret, Pemerintah Beri Relaksasi PPnBM untuk Industri Otomotif

M Ilham Ramadhan Avisena
11/2/2021 18:11
Maret, Pemerintah Beri Relaksasi PPnBM untuk Industri Otomotif
Pengunjung mengamati deretan mobil mewah yang dipajang di Jakarta, beberapa waktu lalu.(Antara/Yudhi Mahatma.)

USULAN mengenai relaksasi Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk industri otomotif akan direalisasikan pemerintah pada Maret 2021. Relaksasi itu dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong ekonomi nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan relaksasi itu akan berlaku bertahap selama 2021 yakni tarif PPnBM 0% pada Maret hingga Mei, tarif PPnBM 50% pada Juni hingga Agustus, dan tarif PPnBM 25% berlaku pada September hingga November.

Dari hitungan itu, diperkirakan ada peningkatan produksi otomotif mencapai 81.752 unit. Penambahan output industri otomotif diestimasi akan menyumbang pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun.

"Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun," ujar Airlangga melalui siaran pers, Kamis (11/2).

 
 
Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lain. Industri otomotif dinilai memiliki keterkaitan dengan industri lain. Misalnya, industri bahan baku berkontribusi sekitar 59% dalam industri otomotif. "Industri pendukung otomotif menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp700 triliun," terangnya.

Industri otomotif juga merupakan industri padat karya karena mempekerjakan lebih dari 1,5 juta orang. Industri otomotif tersebar di lima sektor, yaitu industri tier II dan tier III terdiri dari 1.000 perusahaan dengan 210.000 pekerja; industri tier I terdiri dari 550 perusahaan dengan 220.000 pekerja, perakitan 22 perusahaan dengan 75.000 pekerja, dealer dan bengkel resmi 14.000 perusahaan dengan 400.000 pekerja, serta dealer dan bengkel tidak resmi 42.000 perusahaan dengan 595.000 pekerja. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya