Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan menghentikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Hal itu dikonfirmasi oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menyaksikan penandatanganan MoU BBPLK Medan Ditjen Binalattas dengan mitra pekan lalu.
Pemberhentian program tersebut dikarenakan anggaran BSU tidak masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini.
Baca juga: Dampak Pandemi Covid-19, UMKM Membutuhkan Dukungan
"Untuk BSU masih menunggu kebijakan selanjutnya. Karena pada APBN 2021 tidak dialokasikan dan bagaimana kita lihat kondisi ekonomi ke depannya. Sampai saat ini belum tahu," ujar Ida, dikutip pada Selasa (2/2).
Namun Ida memastikan program bantuan kepada pekerja yang terdampak pandemi covid akan terus bergulir. Sayangnya politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut tidak menyebutkan program yang dilanjutkan.
"Saya kira 2020 angka pengangguran meningkat dampak dari pandemi covid yang naik menjadi 9,7 juta orang. Langkah yang sudah dilakukan pemerintah di 2020 yakni adanya kebijakan subsidi upah, relaksasi pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, perbanyak program padat karya baik di kementerian," jelasnya.
Program lain secara reguler akan diarahkan untuk membantu pekerja yang mengalami PHK atau dirumahkan. "Sebagian program tersebut akan terus berjalan sampai kondisi kembali normal sebagai dampak pandemi Covid-19," ucapnya.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai, sebaiknya program subsidi upah dilanjutkan.
Presiden KSPI, Said Iqbal, berharap peserta program ini diperluas, termasuk untuk buruh yang tidak terdaftar di dalam BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga akan semakin banyak buruh yang menerima subsidi upah tersebut.
"Ke depan, KSPI memprediksi ledakan PHK jutaan buruh akan terjadi di semua sektor industri termasuk industri baja dan semen," kata Said Iqbal. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved