Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan kebijakan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan LPS bagi bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk memberi ruang penyesuaian bagi perbankan terhadap penurunan tingkat bunga penjaminan sebelumnya.
"Tingkat bunga penjaminan dipertahankan tetap, dengan pertimbangan bahwa perbankan belum sepenuhnya merespon kebijakan penurunan bunga pada periode sebelumnya, serta untuk memberikan waktu bagi perbankan untuk
menyesuaikan terhadap penurunan tingkat bunga penjaminan," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Selain itu kata dia, dalam kondisi pandemi seperti saat ini, kebijakan tersebut merupakan bagian dari sinergi kebijakan antar otoritas yang sangat diperlukan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada bank umum sebesar 4,5 persen dan untuk valas pada bank umum sebesar 1 persen. Sementara, tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada BPR sebesar 7 persen. Penetapan tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai 30 Januari 2021 hingga 28 Mei 2021.
Beberapa indikator lainnya yang menjadi pertimbangan LPS dalam penetapan kebijakan tersebut antara lain pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang positif dan likuiditas perbankan yang memadai.
"Kami berharap sinergi LPS, pemerintah dan otoritas keuangan lainnya dapat mendukung upaya penurunan bunga kredit agar masyarakat dapat segera aktif berpartisipasi menggerakkan roda perekonomian nasional," ujar Purbaya.
Ia menambahkan, LPS akan terus berupaya mendukung proses pemulihan ekonomi dan berkontribusi pada stabilitas sistem keuangan melalui kebijakan di bidang penjaminan dan resolusi bank. Di sisi lain, LPS bersama otoritas keuangan lainnya akan tetap memperkuat sinergi kebijakan untuk memastikan ketahanan sektor keuangan tetap terjaga.
LPS juga tetap terbuka untuk melakukan penyesuaian atas kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan data dan informasi terkini yang ada. (Ant/E-1)
Masyarakat harus dapat melakukan Investasi Cerdas di Era 4.0.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membayarkan klaim simpanan sebesar Rp237 miliar milik 42.248 nasabah dari 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) serta BPR Syariah (BPRS).
LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim simpanan nasabah Rp237 miliar milik 42.248 nasabah bank yang dilikuidasi. Pembayaran kepada nasabah 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPRS Saka Dana Mulia, Kudus, Provinsi Jawa Tengah.
OJK berupaya memastikan agar seluruh BPR berada dalam kondisi sehat dan telah memenuhi rasio permodalan, serta indikator-indikator kinerja individual lainnya.
MENYIKAPI potensi Bank Perekonomian Rakyat/Syariah (BPR/BPRS) bangkrut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sejumlah langkah, selain terkait tata kelola berpotensi fraud.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved