Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGAMAT ekonomi energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menilai perlu adanya perubahan paradigma 'gali-jual' dalam pemanfaatan komoditi timah. Itu bertujuan agar Indonesia dapat menikmati pemanfaatan optimum dari timah.
"Timah sebagai sumber daya alam strategis harus ditingkatkan nilai tambahnya, tidak hanya semata-mata untuk diekspor, tetapi juga harus dikembangkan untuk menghasilkan berbagai produk turunan, termasuk produk bateri litium untuk mobil listrik," ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/1).
Timah, imbuh Fahmy, mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) atau Rare Earth Element (REE), yang sejumlah unsur LTJ dapat digunakan sebagai bahan baku pembuatan baterei litium untuk kendaran listrik yang sedang dikembangkan di Indonesia.
"Untuk menghasilkan produk turunan timah, semua stake holder harus mengubah paradigma pemanfaatan timah dari 'gali-jual' menjadi 'gali-kembangkan-jual'," jelasnya.
Menurutbya, pengembangan produk timah akan meningkatkan nilai tambah yang dapat memberikan kontribusi bagi pembukaan lapangan pekerjaan baru dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Selain perubahan paradigma, pemerintah perlu melakukan intervensi untuk mempercepat pengembangan produk turunan timah.
Baca juga : Kementerian PUPR Anggarkan Rp21,69 Triliun untuk Subsidi Rumah
Serupa dengan komoditi nikel, pemerintah dapat melakukan intervensi melalui regulasi dengan melarang ekspor timah tanpa hilirisasi di dalam negeri melalui pengembangan produk turunan timah.
"Dalam jangka pendek, larangan ekspor timah itu memang akan menurunkan volume dan nilai ekspor komoditi timah Indonesia. Namun dalam jangka panjang pengembangan produk timah akan dapat menaikkan nilai tambah ekspor yang lebih besar dibanding hanya mengekspor komoditi timah tanpa hilirisasi," jelas Fahmy.
Dia menambahkan, larangan ekspor timah akan menimbulkan resistensi dari berbagai negara yang selama ini mengimpor produk timah dari Indonesia. Bahkan perlawanan itu juga akan dilakukan dengan mengadukan ke World Trade Organisation (WTO).
Kendati demikian, pemerintah harus tetap bersikeras menghadapi perlawanan tersebut untuk mencapai kepentingan dalam negeri yang lebih besar.
"Kepentingan yang lebih besar itu adalah pengembangan komoditi timah yang dapat meningkatkan nilai tambah, agar dapat memperbesar hasil pemanfaatan timah sebagai sumber daya alam untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, sesuai yang diamanahkan oleh konstitusi pasal 33 UUD 1945," pungkas Fahmy. (OL-7)
tingginya kasus konflik buaya dengan manusia ini, salah satu penyebabnya karena habitat buaya yang rusak.
MUDAHNYA mendapatkan penghasilan dari penambangan pasir timah, menjadi alasan para pengedar untuk memasarkan narkoba di kalangan pekerja tambang pasir timah di Bangka Belitung (Babel).
KLHK bersama Polrestabes Palembang berhasil menangkap buronan yang masuk dalam DPO atas nama SA yang merupakan salah satu tersangka dugaan perusakan mangrove di Belitung Timur.
Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan satu unit truk karung pasir timah ilegal.
AKTIVITAS penambangan pasir timah secara ilegal kian marak di Provinsi Bangka Belitung (Babel). Kendati bos-bos tambang timah satu per satu ditangkap oleh Kejaksaan Agung.
PERTAMBANGAN pasir timah ilegal di kawasan Pantai Cemara, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel), kian masif bermunculan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved