Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH menetapkan harga patokan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg). Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Dalam diktum kesatu keputusan menteri tersebut, harga patokan LPG 3 kg ditetapkan berdasarkan Harga Indeks Pasar (HIP) LPG tabung 3 kg. Ketentuan itu berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi (termasuk penanganan) dan margin.
"Harga patokan LPG Tabung 3 kg ditetapkan dengan formula 103,85% HIP LPG Tabung 3 kg + US$ 50,11/MT + Rp 1.879,00/kg," demikian bunyi diktum kedua yang dikutip dari laman ESDM, Minggu (17/1).
Baca juga: Dirjen Migas Baru Ditarget Tekan Impor BBM dan LPG
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menjelaskan formula harga patokan tersebut dapat dievaluasi sewaktu-waktu. Dalam hal ini, dengan mempertimbangkan realisasi faktor yang memengaruhi penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 kg.
Adapun keputusan menteri mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2020. Sebagai informasi, aturan tersebut ditetapkan pada 22 Desember 2020.
Lebih lanjut, Agung menambahkan bahwa penetapan patokan harga 3 kg tidak memengaruhi Harga Eceran Tertinggi (HET) atau harga jual LPG 3 kg kepada konsumen. Beleid tersebut menyangkut pembayaran pemerintah ke badan usaha, yakni PT Pertamina (Persero).
Baca juga: Ini Sebab Maraknya Fintech Lending di Indonesia
Penetapan patokan harga LPG 3 kg mempertimbangkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1049/MK.02/2020 tanggal 12 November 2020 tentang Pertimbangan atas Usulan Formula Harga Patokan LPG Tabung 3 Kg.
Keputusan ini juga bagian dari implementasi Pasal 7 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg. Serta, Pasal 7 Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran.(OL-11)
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pengumuman hasil inspeksi pengawasan terhadap Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) milik swasta di Deli Serdang, Sumatra Utara
TAHAP awal penerapan transformasi subsidi elpiji 3 kg dengan mewajibkan masyarakat menunjukkan KTP saat membeli berhasil menurunkan kenaikan volume tabung gas melon.
Persiapan syukuran pernikahan di Dusun Pangligaran, Desa Medanglayang telah membuat suasana menjadi duka setelah tujuh orang saudara dan warga mengalami luka bakar.
Sinergi bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM dan lembaga pengawas negara, yaitu Ombudsman akan terus ditingkatkan.
Penambahan penyaluran telah dilakukan bertahap selama masa Idul Adha. Stok BBM nasional rata-rata selama 20 hari dan elpiji rata-rata 17 hari.
Selain memastikan ketersediaan BBM dan elpiji subsidi, Pertamina Patra Niaga juga menjamin ketersediaan produk non subsidi yaitu Pertamax Series, Dex Series, dan Bright Gas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved