Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DIREKTORAT Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat Penerimaan Negara bukan Pajak (PNBP) bidang pengelolaan ruang laut pada 2020 mengalami peningkatan signifikan.
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen PRL TB Haeru Rahayu menuturkan, dibanding 2019 yang hanya sebesar Rp3,7 miliar, PNBP ini meningkat menjadi Rp7,9 miliar per 5 Desember 2020. Dia menyebut realisasi PNBP terbesar diperoleh dari izin lokasi.
“Peningkatan PNBP izin lokasi di masa pandemi ini cukup mengejutkan, mengingat PNBP Pengelolaan Ruang Laut lainnya seperti pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan Nasional (wisata bahari) terjadi penurunan yang signifikan, karena berkurangnya jumlah wisatawan,” jelas TB Haeru dalam keterangan resmi, Senin (11/1).
Baca juga: Bertambahnya Lembaga Pemeriksa Halal Perkuat Jaminan Produk Halal
PNBP dari izin lokasi sebesar sendiri mencapai Rp6,3 miliar per 28 Desember 2020.
TB Haeru menjelaskan izin lokasi diterbitkan Menteri Kelautan dan Perikanan di wilayah perairan Kawasan Strategis Nasional Tertentu – Pulau Pulau Kecil Terluar, lintas provinsi, di atas 12 mil laut, serta minyak dan gas bumi berdasarkan Rencana Zonasi dan/atau Rencana Tata Ruang Laut
Untuk memperoleh izin lokasi KKP pelaku usaha dapat mengakses melalui Si-Handal (Sistem Perizinan Berusaha di Perairan dan Laut) dengan mengaakses website KKP yang yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto mengungkapkan, sebelum adanya Si-HANDAL, untuk memperoleh Izin Lokasi, para pelaku usaha harus datang ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KKP.
Pelaku usaha di Pulau-Pulau Kecil Terluar, misalnya keberatan apabila untuk mengurus Izin Lokasi harus datang ke PTSP di Jakarta.
“Karenanya untuk memudahkan pelayanan perizinan, efisien, efektif dan legal, Si-Handal disediakan agar pelaku usaha dapat mengakses dimana saja dan kapan saja," kata Suharyanto.
Dia menambahkan, selain menerbitkan izin lokasi bagi pelaku usaha, Menteri Kelautan dan Perikanan juga menerbitkan penetapan lokasi untuk kegiatan yang dilakukan pemerintah atau pemerintah daerah, rekomendasi pemanfaatan ruang laut dan fasilitasi izin lokasi untuk masyarakat lokal.
Pengaturan izin lokasi sendiri telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 54/PERMEN-KP/2020 tentang Izin Lokasi, Izin Pengelolaan, dan Izin Lokasi di Laut, tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Menurut Suharyanto, beberapa izin lokasi yang diterbitkan ditujukan untuk mendukung percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, seperti Palapa Ring, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, kilang minyak Tuban, jalan tol Semarang Harbour, dan beberapa lainnya. (OL-1)
Kementerian Kelautan dan Perikanan terus mendorong wirausaha muda untuk mengembalikan produk-produk inovatif yang berbasis ekonomi biru (blue economy) di sektor kelautan dan perikanan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan tingginya angka kematian di kapal perikanan yang diduga terkait dengan kasus perbudakan
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan harapannya agar CEO Tesla Inc. dan SpaceX Elon Musk, dapat menyediakan akses internet yang terjangkau
Tim gabungan berhasil menangkap tiga tersangka dan menyelamatkan 125.684 ekor benih lobster dari dua lokasi di Kota Jambi.
Ditjen PSDKP di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan menemukan modus baru penyelundupan manusia dari Indonesia ke Australia.
SEBANYAK 12 orang, termasuk 6 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di NTT berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam kasus penyelundupan orang via jalur laut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved