Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEMENTERIAN Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menyelesaikan pembangunan Underpass Bulak Kapal di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Biaya pembangunan underpass bersumber dari APBN (SBSN) sebesar Rp79,3 miliar yang dianggarkan secara Multy Years Contract (MYC). Underpass Bulak Kapal mulai dibangun sejak September 2020 dengan masa pelaksanaan 540 hari kalender hingga Maret 2022.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Wali Kota Batu Terkait Kasus Eddy Rumpoko
"Pembangunan infrastruktur jembatan, flyover dan underpass akan memperlancar konektivitas dan aksesibilitas lalu lintas, di samping memberikan alternatif bagi warga untuk meningkatkan produktivitas perekonomian," kata Menteri PUPR Basuki Hadimoeldjono dalam keterangannya, Jumat (8/1).
Menurut Basuki, keberadaan underpass ini dinantikan masyarakat karena akan mengurai simpul kemacetan di wilayah Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur. Persimpangan ini merupakan titik temu arus kendaraan dari Kabupaten Bekasi-Kota Bekasi (Jalan Ir Juanda), pintu masuk Tol Bekasi Timur (Jalan Joyo Martono), Perumnas 3 (Jalan Pahlawan), dan Tambun atau Jalur Pantura (Jalan Diponegoro).
PUPR menyebut, pembangunan underpass tersebut akan menambah kapasitas jalan existing simpang Bulak Kapal dari semula 4 lajur menjadi 6 lajur serta menghilangkan persimpangan sebidang Bulak Kapal antara Jalan Ir Juanda dengan Jalan Joyo Martono-Jalan Pahlawan.
Dengan hilangnya persimpangan sebidang tersebut, diharapkan arus lalu lintas yang dari arah Bekasi maupun Tambun tidak mengalami hambatan atau kemacetan di simpang Bulak Kapal. Begitu juga arus lalu lintas dari arah Jalan Joyo Martono dan Jalan Pahlawan, diharapkan tidak mengalami hambatan atau tundaan akibat lalu lintas dari Bekasi atau Tambun.
Secara konstruksi, Underpass Bulak Kapal memiliki struktur bore pile dengan panjang terowongan utama 690 meter, terdiri dari 2 lajur dengan lebar masing-masing lajur 3,5 meter. Underpass ini dilengkapi dengan frontage sepanjang 930 meter dengan lebar jalan 6 meter.
Pembangunan underpass tersebut dikerjakan oleh kontraktor PT Modern Widya Tehnical, sementara untuk konsultan supervisi oleh PT. Daya Creasi Mitrayasa, PT. Ciriatama Nusawidya Consult, dan PT. Parama Karya Mandiri (KSO). (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved