Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEMENTERIAN Perhubungan mewajibkan penumpang angkutan laut dari luar negeri (LN) untuk menunjukkan hasil pemeriksaan Swab RT-PCR (Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction) saat mengunjungi Bali atau pelabuhan lain.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Nomor: SE 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Laut Selama masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Bagi calon penumpang angkutan laut dari luar negeri yang hendak melakukan perjalanan ke Bali atau pelabuhan lainnya di Indonesia wajib melengkapi dokumen surat hasil uji RT-PCR Test dengan hasil negatif dari negara asal dengan masa berlaku paling lama 3 x 24 jam,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo dalam keterangan resminya, Selasa (22/12).
Aturan ini berbeda diterapkan dari penumpang angkutan laut dalam negeri yang ingin pergi ke Bali, Kemenhub mewajibkan masyarakat melengkapi surat keterangan uji rapid antigen dengan hasil negatif setidaknya H-3 sebelum perjalanan atau 3 x 24 jam.
Sedangkan, warga yang melakukan perjalanan rutin atau dengan tujuan yang sama lebih dari satu kali dengan menggunakan moda angkutan laut antar pelabuhan domestik dalam satu wilayah seperti di Jawa, tidak diwajibkan menunjukkan hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
"Berlaku efektif mulai hari ini hingga 8 Januari 2021. Ini ditetapkan bukan untuk menghambat perjalanan penumpang. Ini menjadi salah satu upaya kita memutus mata rantai penularan Covid-19,” ujar Agus.
Baca juga: Mau Liburan? Tes Swab di Jakarta Cepat hanya Rp900 Ribu
Ditambahkan Agus, terhadap penumpang yang berasal dari luar negeri, akan diawasi langsung oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat dengan melakukan pemeriksaan suhu.
Lalu ada validasi surat keterangan uji RT-PCR Test negara asal dan dilakukan uji RT-PCR ulang di Indonesia. Terhadap penumpang ini juga diwajibkan melakukan karantina mandiri hingga hasil tes keluar dan dinyatakan negatif.
Terhadap aturan ini, Agus menegaskan tidak hanya penumpang, tapi operator kapal dan operator pelabuhan juga diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan bebas covid-19 secara rutin baik melalui pelaksanaan uji RT-PCR Test, uji Rapid Test Antigen atau uji Rapid Test Antibodi sesuai ketentuan yang berlaku.(OL-5)
Bulan Agustus akan segera tiba! Apakah Anda sudah memiliki rencana liburan untuk menyambut bulan kemerdekaan?
EPIC Sale adalah program promosi wisata online terbesar dari Traveloka yang akan berlangsung serentak di enam negara.
Di Bandung sendiri terdapat banyak destinasi wisata alam yang cocok untuk kalian kunjungi saat liburan bersama keluarga, teman bahkan pasangan.
Salah satunya ada di Bogor yang memiliki banyak wisata alam, seperti gunung dan curug. Saat cuaca panas, biasanya banyak wisatawan yang memilih untuk liburan ke curug.
Tempat wisata di Bandung ini sangatlah hits dan menjadi favorit wisatawan untuk dikunjungi. Selain itu beberapa diantaranya juga kalian bisa menginap di destinasi tersebut.
HOTEL aesthetic yang terletak di pusat Kota Yogyakarta, Kotta GO Hotel, mengumumkan penawaran spesial dengan melakukan reservasi melalui website resmi Kotta Hotels.
Menkes Budi Gunadi Sadikin tes antigen mandiri (self testing) dinilai lebih banyak false negatif atau tidak akurat. Seseorang bisa dapat hasil negatif padahal sedang positif covid-19.
KEMENTERIAN Kesehatan mengimbau agar masyarakat melakukan tes antigen mandiri jika mengalami gejala covid-19 baru yang disebabkan varian Arcturus.
Bioquick dan Panbio memperlihatkan kemampuan untuk mendeteksi protein SARS-CoV-2 yang dicari.
Dalam kegiatan itu, Mayapada Hospital bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Bandung dan UPTD Puskesmas Kujangsari, bermitra dengan Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran
Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun, dari 3.888 unit tempat tidur yang disiapkan, sejauh ini baru terpakai 184 unit
Kemenhub mengeluarkan surat edaran No 56 Tahun 2022 bahwa penumpang pesawat tidak harus melakukan swab PCR dan antigen bagi mereka yang telah divaksin dosis dua dan booster. r.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved