Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM pengembangan Lapangan Abadi Blok Masela, Pemerintah Provinsi Maluku mendapatkan hak pengelolaan (participating interest) sebesar 10 persen.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja mengatakan keistimewaan tersebut merupakan komitmen pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Blok Masela diharapkan mendatangkan efek pengganda yang dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.
Begitu revisi kedua dari plan of development (POD) 1 yang tengah digodok operator Blok Masela telah rampung dan mendapat persetujuan Menteri ESDM, otomatis Pemprov langsung memperoleh hak pengelolaan. Pemerintah daerah dipersilakan untuk berkomunikasi langsung dengan investor Blok Masela, Inpex Corporation dan Shell, beserta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), tentunya dengan menyertakan keterlibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal pengelolaan PI.
“Participating Interest (PI) sudah menjadi komitmen pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Sudah semestinya daerah dapat (hak pengelolaan). Jadi ini kan di 12 mil, harusnya memang ranah pemerintah pusat. Tapi pemerintah pusat memberikan dikresi kepada pemerintah daerah,” tutur Wiratmaja, Senin (28/3).
Menurut Wiratmaja dengan memperoleh hak pengelolaan, pemerintah daerah sudah mendapatkan keistimewaan untuk turut serta mengembangkan Blok Masela. Keistimewaan yang dimaksudkannya terkait harga yang dibayarkan ke investor.
"Kalau dengan PI itu yang berlaku harga modal, bukan harga premium. Kalau harga premium kan harga pasar. Jadi itu privilege yang diberikan. Nanti juga SKK Migas yang mengelola prosesnya di situ seperti apa,” imbuhnya.
Sampai kini, pemerintah belum memberikan surat pemberitahuan resmi kepada investor untuk merevisi POD yang diajukan menjadi skema berbasis darat (on shore). "Prosedurnya menteri yang berikan surat ke SKK Migas, kemudian disalurkan ke investor. Suratnya akan segera meluncur,” tukas dia. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved