Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani menyambut baik pengumuman perekrutan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 yang diluncurkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hari ini, Senin (23/11).
Ia kemudian memastikan akan adanya gaji dan tunjangan yang akan diterima semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK. Dari APBN tahun 2021 telah dicadangkan Rp1,46 triliun untuk gaji ASN pusat maupun yang baru. Ia pun membeberkan nantinya ASN ini akan mendapatkan sekitar Rp 4 juta.
"Nanti kalau para guru honorer yang sudah diterima dan menjadi guru P3K maka mereka akan mendapatkan gaji sebagai ASN dan tunjangan kinerja sejenisnya sebesar Rp4.060.490 bagi guru yang menikah dan memiliki 2 anak dari sisi total tunjangan kinerjanya," kata Sri Mulyani dalam Pengumuman Seleksi Guru PPPK tahun 2021, Senin (23/11).
Menurutnya, APBN 2021, pemerintah menyediakan anggaran yang besar untuk bidang pendidikan yakni lebih dari Rp550 triliun yang mana Rp184,5 triliun diantaranya dikhususkan untuk belanja oleh Kemendikbud maupun Kementerian Agama serta Kementerian lembaga lain.
Baca juga: Wapres: Kurangi Honorer, Pemerintah Buka Seleksi Guru PPPK
Kita mengetahui bahwa untuk pusat ini akan ada formasi 54.581 baik yang untuk CPNS 27.291 dan untuk yang PPPK sebesar 27.290 orang. Untuk daerah yang akan lebih besar dalam hal ini untuk CPNS 119.094 dan untuk PPPK yang akan ada rekrutmen sampai dengan 1.002.616 orang," kata Sri.
Nantinya pembayaran gaji akan menggunakan jalur APBD dimana akan melakukan transfer melalui transfer umum dan penyaluran dilakukan
setiap bulannya dilakukan setelah pemerintah daerah menyampaikan realisasi menyampaikan pegawainya.
"Kemenkeu akan mengikuti terus prooses ini, berapa yang akan mengikuti ujian, berapa yang benar-benar direkrut, berapa yang akan melakukan pemerintah daerah dn sebagainya sehngga pemerintah daerah bisa membayar melalui dana transfer umum yang ditetapkan," katanya.
Ia kemudian mengatakan sangat menyadari kualitas guru adalah sangat penting dalam meningkatkan kulitas pendidikan dan mendukung apa yang dilakukan Kemendikbud untuk terus melakukan reformasi pendidikan di Indonesia sehingga semakin meningkat kualitasnya.
"Tentu kita berharap para guru yang tadi 1,6 juta yang statusnya sekarang honorer akan bisa melakukan persiapan, sehingga bisa diterima dengan kualitas sesuai dengan ujian yang akan ditetapkan," pungkasnya.(OL-4)
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berencana mengangkat seluruh guru honorer menjadi tenaga pengajar berstatus Kontrak Kerja Individu (KKI).
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) agar bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru Kontrak Kerja Individu (KKI).
4.000 guru tersebut masuk di data guru dari bantuan operasional sekolah (BOS) yang diangkat langsung oleh kepala sekolah dan sebagian besar belum memilki Dapodik.
Perhimpunan P2G mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap situasi guru honorer di Jakarta dan daerah lain, menyusul kebijakan "cleansing."
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjelaskan pemutusan kontrak guru honorer adalah langkah dari Disdik mendata guru honorer secara akurat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta 4.000 guru honorer untuk mengikuti rekomendasi agar mereka terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Angka itu lebih rendah dari yang ditargetkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yakni 5% hingga 6%.
Pembiayaan untuk proyek lain tidak sepenuhnya lagi mengandalkan keuangan negara.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun 2021.
Pihaknya akan terus menggunakan APBN di 2021 dengan fleksibel sambil tetap menjaga kehati-hatian.
DALAM mengelola dana APBN 2021 sebesar Rp2.750 triliun, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dituntut semakin fleksibel.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved