PEMERINTAH mengurangi jenis produk timah yang boleh diekspor dari empat menjadi tiga jenis. Sebelumnya, empat jenis produk timah yang dapat diekspor ialah timah murni batangan, timah murni bukan batangan, timah solder, dan timah paduan bukan solder. Kini, jenis produk yang bisa diekspor tinggal timah murni batangan, timah solder, dan barang lainnya dari timah. "Selain tiga jenis timah tersebut, yang lainnya dilarang diekspor," cetus Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di Jakarta, kemarin.
Ketentuan yang berlaku per 1 Agustus 2015 itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 33/M-Dag/Per/5/2015 yang merupakan revisi Permendag No 44/M Dag/Per/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah. Timah murni batangan memiliki kandungan stanum (Sn) minimal 99,9% dalam bentuk batangan yang merupakan hasil pengolahan dan pemurnian bijih timah oleh smelter. Timah solder memiliki kandungan Sn maksimal 99,7% dan digunakan untuk aktivitas menyolder serta mengelas.
Jenis barang lainnya dari timah memiliki kandungan stanum (Sn) maksimal 96% dalam bentuk pelat, lembaran, setrip, foil, pembuluh, pipa, peralatan rumah tangga, dan tabung. Kementerian Perdagangan juga menerbitkan Permendag Nomor 33/M-Dag/Per/5/2015 yang mengatur perubahan terkait dengan jenis, perdagangan di bursa, dan tata niaga. Perdagangan timah yang dilakukan melalui bursa timah kini tidak hanya meliputi tujuan ekspor, tetapi juga penjualan domestik.
Namun, itu berlaku hanya pada jenis timah murni batangan. Instrumen tentang wajib sertifikat clear and clean (CnC) juga diberlakukan dalam penjualan timah murni batangan, sedangkan jenis timah solder dan barang lainnya dari timah masih bisa dilengkapi bukti pembelian bahan baku timah murni batangan dari bursa timah. "Untuk CnC berlakunya mulai 1 November 2015," imbuh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan.
Tata niaga ekspor diatur melalui instrumen eksportir terdaftar timah (ET-timah). Perusahaan timah wajib memperoleh pengakuan sebagai ET-timah dan hanya memiliki satu jenis pengakuan, yakni sebagai ET-timah murni batangan atau ET-timah industri. Pengakuan berlaku tiga tahun. Pengetatan ekspor dan tata niaga produk timah dilakukan untuk menjaga lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber daya alam dari eksploitasi timah yang berlebihan.