Gulali bagi Pengemplang Pajak

MI/Irene Harty
20/5/2015 00:00
Gulali bagi Pengemplang Pajak
(ANTARA/ZABUR KARURU)
DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menggulirkan kebijakan penghapusan sanksi bunga pajak yang ditanggung penunggak terhitung pada 2013 hingga lima tahun sebelumnya. "Bagi penunggak pajak, silakan melakukan pembayaran pada tahun pembinaan ini. Tahun depan kita sudah berlakukan law enforcement," kata Dirjen Pajak Sigit Priadi dalam jumpa pers di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, kemarin. Kebijakan yang dinamai reinventing policy itu menghapus bunga penagihan tunggakan wajib pajak 2% per bulan yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan. DJP berharap strategi penghapusan bunga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Berkenaan dengan hal itu, DJP mengundang 328 wajib pajak badan dan orang pribadi dari tujuh kantor wilayah di Jakarta. Mereka ialah wajib pajak yang potensial mendapatkan penghapusan sanksi administrasi. Direktur Penuntutan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Eddy Rakamto menambahkan, ada potensi bunga sekitar Rp4 triliun yang bisa dihapuskan untuk wilayah DKI Jakarta. Walakin, negara tidak serta-merta merugi. Jika para penunggak pajak DKI merespons positif iming-iming dari pemerintah itu, terdapat potensi penerimaan pajak Rp5 triliun.

Per 24 Maret 2015, DJP telah mencairkan tunggakan pajak dari 12 penanggung pajak sebesar Rp6,75 triliun. Jumlah itu amat minim ketimbang nilai tunggakan pajak per 31 Desember 2014 yang mencapai Rp67,7 triliun. "Prosedurnya dia akan membayar tahunan, laporan pada kantor pelayanan pajak setempat untuk dihapus sanksinya," lanjut Eddy.
Akan tetapi, pelunasan harus dilakukan sebelum 1 Januari 2016. Kebijakan reinventing policy dinilai baik oleh pengamat perpajakan Darussalam. "Seharusnya wajib pajak melihat program ini sangat menarik sebab DJP tidak akan mengenakan sanksi terkait dengan ketidakpatuhan wajib pajak di masa lalu," ujarnya.

Ia melihat penghapusan sanksi bunga tidak akan berimpak besar terhadap target penerimaan pajak pemerintah. Pemasukan pajak yang diperhitungkan dalam target ialah pokoknya, bukan denda. "Implikasinya positif sebab yang dicari ialah setoran pokok pajaknya dan bukan bunganya sehingga nantinya akan dapat meningkatkan penerimaan dari pajak itu sendiri," pungkas Darussalam.

Amnesti
Terkait dengan rencana kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty), Sigit mengungkapkan hasil korupsi termasuk salah satu bagian yang akan mendapat tax amnesty. "Termasuk (hasil korupsi). Intinya kita fokus menarik dana yang terparkir di luar negeri dan menarik pengakuan wajib pajak mengenai aset di luar negeri. Kalau mereka ke dalam negeri, mereka dapat penghapusan pajak, mereka dapat kebebasan pidana umum dan khusus, kecuali narkotika dan terorisme," ujarnya.

Inti pengampunan tersebut ialah para pelaku kejahatan keuangan membayar pajak dari uang yang diparkir di luar negeri untuk menebus pengampunan mereka tersebut. "Besaran pajaknya kita rencanakan 10%-15%. Kalau di Afrika Selatan, 5%." Sejauh ini ketentuan tax amnesty sedang dalam tahap pengumpulan data peminatnya. DJP pun sedang melakukan penjajakan bersama dengan KPK, Bareskrim Polri, dan Badan Pemeriksa Keuangan tentang wacana tersebut.

Sigit menaksir, potensi penerimaan dari diberlakukannya tax amnesty bisa mencapai Rp100 triliun. Sigit berharap akhir tahun ini, tax amnesty bisa tuntas dengan undang-undang tersendiri. "Ranahnya bukan pajak semata. Ada kepolisian, pidana umum, pidana khusus, bukan pidana pajak saja."



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya