Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pembentukan Bank Tanah akan teralisasi setelah turunan Undang-Undang Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah rampung.
"Kami tengah siapkan aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, salah satunya PP soal bank tanah," kata Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil dalam konferensi pers virtual, Selasa (10/11).
Badan Bank Tanah diketahui berfungsi untuk melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. PP tersebut menjadi landasan pembentukan badan tersebut.
"Ketika PP ini jadi dalam waktu yang tidak lama sekitar dua hingga tiga bulan selesai, bank tanah sudah berdiri," ucap Sofyan.
Sebelumnya, dijelaskan Badan Bank Tanah sebagai pemegang hak pengelolaan diberikan kewenangan untuk membantu kemudahan perizinan berusaha atau persetujuan, melakukan penyusunan rencana induk, melakukan pengadaan tanah, menentukan tarif pelayanan.
Bank Tanah juga diharapkan dapat mencegah aksi spekulan tanah yang terjadi karena banyaknya tanah yang telantar dan tidak jelas kepemilikannya.
"Bank Tanah bisa menjual tanah kepada pengembang dengan harga yang rendah, karena bantuan pendanaan dari perjanjian dengan industri finansial, maupun subsidi yang sedang diwacanakan. Dengan harga yang lebih rendah dari bank tanah, harga tanah di pasaran tidak akan terus melambung tinggi," tuturnya. Plt. Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto beberapa waktu lalu. (OL-8)
Pembentukan bank tanah saat ini memiliki urgensi di tengah intensitas kebutuhan tanah untuk pembangunan yang terus meningkat.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengisyaratkan bakal menolak usulan pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Bank Tanah.
Badan Bank Tanah bersama PT JTrust Bank melakukan kerja sama untuk menarik investor Jepang menanamkan modal di pembangunan ecocity di Ibu Kota Nusantara (IKN).
BADAN Bank Tanah menyiapkan lahan sekitar 1.000 hektare di Penajam Paser Utara untuk membangun wilayah perkotaan penunjang Ibu Kota Nusantara (IKN).
Badan Bank Tanah (BBT) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menandatangan MoU, Selasa (24/4)
Sebanyak 4.123 hektar (ha) lahan telah disediakan Bank Tanah dalam program Reforma Agraria (RA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved