Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH akan menerbitkan aturan pembatasan pembentukan badan usaha milik desa (BUMDes), yang hanya boleh dibentuk satu unit pada setiap desa. Hal itu diungkapkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar saat menghadiri Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kota Medan, Rabu (4/11).
Dalam konsultasi publik Abdul Halim antara lain menegaskan bahwa satu desa hanya boleh membentuk satu BUMDes dan tidak boleh menjalankan usaha yang sudah dijalankan warga. Kendati demikian, desa dapat menjalin kerja sama dengan desa lain dan membentuk BUMDes bersama (BUMDesma). Misalnya, desa di Sumut bisa menjalin kerja sama dengan desa di Sulawesi Utara.
Selain itu, sesuai dengan amanah Undang-Undang Cipta Kerja yang terkait dengan BUMDes, badan usaha itu juga dapat membentuk entitas baru yang berbadan hukum. "BUMDes dapat menjalankan usaha bidang ekonomi dan atau layanan umum, serta dapat membentuk unit usaha berbadan hukum," ujarnya.
Selain konsultasi publik, pada kesempatan itu Abdul Halim juga menyosialisasikan Permendes Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Menurut Mendes PDTT, pembangunan desa dengan pemanfaatan dana desa yang telah berjalan selama ini masih memerlukan evaluasi dan berbagai langkah perbaikan.
Apalagi, pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa pemanfaatan dana desa masih dinikmati kalangan tertentu saja, seperti aparat desa. Untuk itu, lanjut dia, ke depan program-program pembangunan desa harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga desa tanpa ada yang terlewat.
"Seluruh pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh warga desa, terutama golongan terbawah, tanpa ada yang terlewat. No one left behind," katanya.
Kemudian, dana desa juga harus berdampak pada peningkatan ekonomi dan Sumber Daya Manusia (SDM) desa. Karena itu dia memastikan Permendes Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 akan menjadi panduan yang memudahkan tujuan-tujuan pembangunan desa. (R-1)
Perlu kerja pentahelix dan sinergi kolaborasi untuk membangun komitmen yang kuat dalam penanganan dan pencegahan stunting. Termasuk dukungan regulasi
BUPATI Klaten Sri Mulyani diwakili Sekretaris Daerah Jajang Prihono membuka kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa Reguler 121 Tahun 2024 di Desa Tambong Wetan, Kecamatan Kalikotes, Klaten.
BPJS Ketenagakerjaan dan Kemendes PDTT menjalin kerja sama untuk memberikan proteksi bagi warga desa dari risiko sosial dan ekonomi.
Jaringan Listrik Pedesaan seiring dengan Pertumbuhan Rasio Elektrifikasi (RE) PLN di Provinsi Jawa Barat dari 99% pada 2019 menjadi 99,99% hingga semester 1 2024.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel mengungkapkan 316 desa di Kalimantan Selatan masih blank spot dan ditargetkan 2026 masalah ini dapat diselesaikan.
Pembelajaran berbasis digital dalam penguatan kapasitas Aparatur Desa melibatkan banyak pihak, termasuk Kemendagri,
Bukan hanya persoalan perut yang diperhatikan, secara berkala teknisi melakukan body condition scoring untuk memonitor kondisi fisik individu orangutan.
PKN STAN sangat antusias mengambil peran dalam membangun pengelolaan keuangan yang baik untuk BUM Desa Provinsi Jawa Timur.
PT Indra Karya melaksanakan Program Pembangunan Kemandirian Desa Sukorejo, Kabupaten Sragen di Jawa Tengah yang dikelola secara terintegrasi untuk meningkatkan perekonomian warga.
BERUPAYA mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat pedesaan, PT Djarum kembali menyelenggarakan Pelatihan Dasar Pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kudus, Jawa Tengah.
Anggota Komisi XI DPR RI Sihar Sitorus mengusulkan agar ada klasterisasi wilayah dan pembentukan skema Pooling of Fund dalam pengelolaan dana desa.
SMOR membagikan dividen sebesar 50% dari laba bersih kepada pemegang saham, yakni enam PT BUMDes.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved