Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Perdagangan menilai bahwa peningkatan pemahaman konsumen terhadap hak menjadi kunci terciptanya lingkungan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik yang aman.
"Dalam perdagangan melalui sistem elektronik terdapat risiko yang mungkin terjadi dan dapat merugikan konsumen. Oleh karena itu, tidak cukup hanya perlindungan konsumen yang dilakukan oleh pemerintah, namun juga perlu ada peningkatan keberdayaan konsumen," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono.
Ia mengatakan, pada 2019 Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia adalah 41,70 atau baru berada pada level mampu. Artinya, konsumen sudah mengenali haknya, namun belum terlalu aktif memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen.
Pada pandemi Covid-19 ini, lanjut dia, Kemendag terus memperkuat pelaksanaan perannya dalam perlindungan konsumen dari sisi pengawasan kegiatan perdagangan dan barang beredar dan atau jasa, edukasi melalui daring, dan iklan layanan masyarakat, serta pengaduan konsumen.
"Perubahan pola perilaku perdagangan yang memanfaatkan sistem elektronik ini perlu didukung oleh perlindungan hak konsumen, sehingga konsumen selalu percaya kalau transaksi yang dilakukannya aman," ujar Veri.
Kemendag, kata dia, dalam melaksanakan kebijakan perlindungan konsumen berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, salah satunya adalah Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Baca juga : Kementan Latih Milenial Kembangkan Pertanian lewat Teknologi
Dalam kesempatan sama, Ketua BPKN Rizal E Halim mengatakan, peningkatan transaksi elektronik selama masa pandemi Covid-19 dapat menambah risiko kerugian bagi konsumen.
"Untuk itu, perlu ditingkatkan kesadaran konsumen dalam membela haknya melalui saluran pengaduan atau penyelesaian sengketa konsumen yang dibentuk oleh masing-masing instansi pemerintah terkait, seperti Kementerian Perdagangan," katanya.
Rizal mengatakan, pada 2020 pengaduan perdagangan melalui sistem elektronik tercatat sebanyak 299, dengan pokok masalah yang diadukan adalah terkait kerugian dalam bertransaksi di e-commerce dan pokok masalahnya mayoritas adalah mengenai phishing dan penyalahgunaan akun melalui OTP.
"Melihat dari peran penting konsumen, maka perlindungan konsumen oleh negara harus didukung dengan sinergi dari semua pemangku kepentingan," katanya.
Peningkatan keberdayaan konsumen, lanjut dia, menjadi kunci penting untuk terus membangun kepercayaan konsumen di Indonesia. (Ant/OL-7)
Ada tujuh jenis barang impor yang akan menjadi sasaran satgas di antaranya tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik dan tekstil
MENDAG resmikan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor untuk memberantas barang-barang ilegal dari luar negeri, Jumat (19/7).
DAMPAK Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menyebabkan 11 ribu buruh dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terkena PHK.
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) akan membentuk satuan tugas (satgas) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk menghadang banjirnya produk impor ilegal.
Pengecekan SPPBE ini merupakan kolaborasi semua pihak, termasuk Kementerian Perdagangan.
Kemendag akan mengadakan pameran dagang internasional, Trade Expo Indonesia 2024 ke-39 pada 9-12 Oktober.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved