Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tiga Bulan, Tripartit Nasional Bahas RPP Turunan UU Ciptaker

M Iqbal Al Machmudi
24/10/2020 20:30
Tiga Bulan, Tripartit Nasional Bahas RPP Turunan UU Ciptaker
.(ANTARA/Abriawan Abhe)

PEMBAHASAN Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja melibatkan semua pihak. Tripartit Nasional memiliki waktu 3 bulan untuk membahas RPP tersebut.

"Ketika membahas undang-undang (UU Cipta Kerja), kami sudah melakukan dialog sosial. Ini akan terus kami lakukan untuk membahas peraturan pemerintahnya," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (24/10).

Ida menjelaskan, saat ini pemerintah bersama Tripartit Nasional (perwakilan pemerintah, pengusaha, dan SP/SB) dan akademisi telah mulai membahas RPP. Harapannya, UU Cipta Kerja dapat segera diimplementasikan ketika sudah diundangkan.

Saat ini, ada empat RPP yang tengah dibahas Tripartit Nasional, yaitu tentang pengupahan, tenaga kerja asing, penyelenggaraan ketenagakerjaan, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

"Kami sudah mulai Selasa (20/10). Saya sudah melakukan kick off bersama Tripartit Nasional. Duduk kembali, melihat kembali aturan-aturan yang perlu kami atur dalam peraturan pemerintah," jelas Menaker.

Menaker menambahkan, dalam masa 3 bulan pembahasan tersebut, pihaknya akan terus mengefektifkan dialog sosial, dan sosialisasi kepada stakeholders.

"Batas waktunya 3 bulan, tapi kami akan mengefektifkan 3 bulan tersebut tidak hanya teman-teman SP/SB dan pengusaha, kami juga menyosialisasikan ke dinas ketenagakerjaan, akademisi, forum rektor, dan banyak forum yang kami sosialisasikan," ujarnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya