Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SIDANG Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen rumah tangga (RT) dan pelanggan kecil (PK) pada jaringan pipa distribusi untuk lima kabupaten/kota lebih murah.
Lima daerah tersebut ialah Kabupaten Aceh Tamiang (Aceh), Ogan Komering Ulu (Sumatra Selatan), Sarolangun (Jambi), Muaro Jambi (Jambi), dan Kota Langsa (Aceh).
Berikut hasil sidang komite selengkapnya:
1. Menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen rumah tangga pada karingan pipa distribusi untuk rumah tangga 1 (RT 1) paling banyak sebesar Rp4.250/m3 dan untuk rumah tangga 2 (RT 2) paling banyak sebesar Rp6.000/m3.
2. Menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen pelanggan kecil pada jaringan pipa distribusi untuk pelanggan kecil 1 (PK 1) paling banyak sebesar Rp4.250/m3 dan untuk pelanggan kecil 2 (PK 2) paling banyak sebesar Rp6.000/m3.
“Selanjutnya hasil sidang komite tersebut akan ditetapkan dalam peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan oleh Kemenkum dan HAM," ungkap Kepala BPH Migas M Fanshurullah dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (20/10).
Penetapan harga jual gas untuk lima kabupaten/kota pada jaringan gas untuk RT 1 dan PK 1 sebesar Rp4.250/m3 lebih murah dari pada harga pasar LPG 3 kg (rata-rata sebesar Rp6.065/m3). Begitu pun RT 2 dan PK 2 lebih murah dari pada harga Pertamina LPG 12 kg (rata-rata sebesar Rp8.715/m3).
BPH Migas pun telah menetapkan harga jaringan gas di 57 kabupaten/kota. Itu merupakan komitmen BPH Migas terkait harga jual yang ditetapkan di bawah harga pasar gas LPG 3 kg dan 12 kg.
Dalam hal penerapan harga jual gas untuk RT dan PK, diwajibkan kepada badan usaha selaku operator jargas untuk melakukan sosialisasi atas penetapan harga dan dapat melalukan penyesuaian harga secara bertahap. (OL-14)
Kinerja positif perusahaan plat merah tersebut diharapkan dapat terus ditingkatkan pada tahun 2023 sehingga Pertamina dapat terus berkontribusi positif untuk negara.
Direktur Sales dan Operasi PGN Faris Aziz menjelaskan, kebutuhan energi gas bumi berdasarkan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Jawa Barat akan meningkat
Kedatangan Menteri ESDM kali ini memberikan semangat kepada tim yang tengah melakukan akselerasi penyelesaian proyek JTB.
Gas sangat layak menjadi energi transisi menuju energi bersih karena ketersediaannya mencukupi.
Dalam empat tahun ke depan PGN akan semakin masif mengembangkan program jargas yang pendanaannya bukan melalui skema APBN.
Saat ini, perusahaan sudah menandatangani perjanjian jual beli gas dengan PT Petrokimia Gresik, PT Bayu Buana Gemilang, dan PT Inti Alasindo Energy.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved