Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Lima Daerah Peroleh Harga Gas Lebih Murah

Insi Nantika Jelita
20/10/2020 20:50
Lima Daerah Peroleh Harga Gas Lebih Murah
.(DOK PGN)

SIDANG Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen rumah tangga (RT) dan pelanggan kecil (PK) pada jaringan pipa distribusi untuk lima kabupaten/kota lebih murah.

Lima daerah tersebut ialah Kabupaten Aceh Tamiang (Aceh), Ogan Komering Ulu (Sumatra Selatan), Sarolangun (Jambi), Muaro Jambi (Jambi), dan Kota Langsa (Aceh).

Berikut hasil sidang komite selengkapnya:

1. Menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen rumah tangga pada karingan pipa distribusi untuk rumah tangga 1 (RT 1) paling banyak sebesar Rp4.250/m3 dan untuk rumah tangga 2 (RT 2) paling banyak sebesar Rp6.000/m3.

2. Menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen pelanggan kecil pada jaringan pipa distribusi untuk pelanggan kecil 1 (PK 1) paling banyak sebesar Rp4.250/m3 dan untuk pelanggan kecil 2 (PK 2) paling banyak sebesar Rp6.000/m3.

“Selanjutnya hasil sidang komite tersebut akan ditetapkan dalam peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan oleh Kemenkum dan HAM," ungkap Kepala BPH Migas M Fanshurullah dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (20/10).

Penetapan harga jual gas untuk lima kabupaten/kota pada jaringan gas untuk RT 1 dan PK 1 sebesar Rp4.250/m3 lebih murah dari pada harga pasar LPG 3 kg (rata-rata sebesar Rp6.065/m3). Begitu pun RT 2 dan PK 2 lebih murah dari pada harga Pertamina LPG 12 kg (rata-rata sebesar Rp8.715/m3).

BPH Migas pun telah menetapkan harga jaringan gas di 57 kabupaten/kota. Itu merupakan komitmen BPH Migas terkait harga jual yang ditetapkan di bawah harga pasar gas LPG 3 kg dan 12 kg.

Dalam hal penerapan harga jual gas untuk RT dan PK, diwajibkan kepada badan usaha selaku operator jargas untuk melakukan sosialisasi atas penetapan harga dan dapat melalukan penyesuaian harga secara bertahap. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya