Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil menuturkan tengah membahas turunan aturan dari Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Salah satunya pembentukan Bank Tanah.
Dalam UU Ciptaker, ia menjelaskan, Bank Tanah akan menyediakan paling sedikit 30% tanah yang dimiliki untuk keperluan Reforma Agraria atau redistribusi tanah.
"Terkait 30% tanah yang disediakan untuk Reforma Agraria, apa saja yang menjadi bagian dari 30% itu? Tanah itu untuk rumah rakyat atau membangun lapangan sepak bola, misalnya," kata Sofyan dalam keterangannya, Senin (20/10).
Pihaknya akan mendesain Bank Tanah agar memiliki yurisprudensi sendiri. Sofyan mengatakan, hal itu agar terbentuk praktik yang baik dalam pengelolaannya dengan Komite Bank Tanah.
"Kita akan siapkan menteri-menteri yang berdedikasi dan tidak abusif, dewan pengawas yang cukup kuat untuk mengawasi Bank Tanah," tambah Sofyan.
Baca juga: Lewat Bank Tanah, Pemerintah Yakin Bisa Berantas Mafia Tanah
Menurutnya, ada beberapa pemangku kepentingan yang harus dilibatkan dalam penyusunan RPP peraturan pelaksana UUCK.
"Terkait Bank Tanah, kita bisa mengundang developer, pihak properti guna memberikan input. Dari aspek akuntansi, kita perlu berdiskusi dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)," ungkap Sofyan.
Kementerian ATR/BPN berkewajiban menyusun lima Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai Peraturan Pelaksana UU Ciptaker yakni RPP tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, RPP tentang Bank Tanah, RPP tentang Pemberian Hak Atas Tanah, RPP tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepetingan Umum serta RPP tentang Kawasan dan Tanah Terlantar.
Penyusunan RPP sebagai peraturan pelaksana UUCK diberikan jangka waktu maksimal tiga bulan. Menteri ATR mengatakan Presiden Joko Widodo meminta agar penyusunan RPP ini harus melibatkan juga para pemangku kepentingan.
"Penyusuan RPP yang kita lakukan saat ini baru bersifat internal, namun kita juga harus melibatkan pihak eksternal, misalnya terkait Reforma Agraria, kita perlu mengajak organisasi atau lembaga swadaya masyarakat (LSM)," pungkas Sofyan.(OL-5)
RA Summit Bali 2024 merupakan sebuah upaya untuk menyelaraskan kebijakan lintas institusi dalam tataran yang lebih detail untuk meruntuhkan ego sektoral.
Menteri AHY langsung menuju ke Markas Kodam VI Mulawarman untuk menyerahkan sertifikat tanah
Ia menjelaskan sertifikat ini memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Rata-rata dari totalĀ 250 warga penerima sertifikat redistribusi di Desa Sukamukti, Ciamis yang diberikan adalah penggarap.
Dampak yang diperoleh dari adanya Program Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) yakni terdapat pertambahan ekonomi sekitar Rp25 triliun pada periode 2017-2023.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan sejumlah inovasi kebijakan guna mempercepat masyarakat mendapat hak atas kepemilikan tanah.
PRESIDEN Joko Widodo mengumpulkan para menteri untuk membahas satgas sawit terkait dengan kebun sawit ilegal. Presiden memberi waktu satu bulan agar masalah ini tuntas.
UU Cipta Kerja mempunyai nilai-nilai yang sesuai dengan Pancasila yaitu menciptakan lapangan kerja yang fleksibel dan dinamis
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, naiknya peringkat daya saing Indonesia merupakan buah manis dari UU Cipta Kerja.
Prabowo Subianto diminta mencabut UU Cipta Kerja
Buruh dari Kabupaten Tangerang, Banten, bergerak ke Jakarta untuk menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Rabu (1/5).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved