Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kejar Target Investasi di Masa Pandemi

Fetry Wuryasti
20/10/2020 03:00
Kejar Target Investasi di Masa Pandemi
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (ketiga kanan) didampingi Bupati Batang Wihaji (kanan) .(ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)

BELUM genap satu semester memerintah, pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin langsung dihadapkan pada persoalan ekonomi, bahkan saat ini sudah masuk ke jurang resesi, akibat pandemi covid-19. Padahal, di periode dua kepemimpinannya saat ini, Presiden Joko Widodo sudah mencanangkan era tinggal landas seluruh sektor ekonomi.

Di bidang investasi contohnya. Presiden langsung mematok target Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk meraup sebanyak-banyaknya investor dengan total nilai investasi Rp886 triliun di 2020 ini. Bukan target yang muluk, mengingat capaian investasi pada 2019 bisa mencapai Rp809,7 triliun atau lebih tinggi Rp17 triliun dari target Rp792 triliun.

Namun, sejak Maret 2020, saat pandemi covid-19 mulai mewabah, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku terpaksa mengoreksi target itu, dari Rp886 triliun menjadi Rp817,2 triliun.

“Indonesia merupakan negara tujuan investasi yang menjanjikan sehingga tidak akan semudah itu ditinggalkan para penanam modal. Makanya, sekalipun keadaan covid-19, kita ikhtiar. Saya sampai saat ini masih tetap optimistis realisasi investasi 2020 mencapai target,” kata Bahlil.

Dalam catatannya, pada kuartal I 2020, Januari-Maret 2020, realisasi investasi mencapai Rp210,7 triliun, yang terdiri atas PMDN (penanaman modal dalam negeri) Rp112,7 triliun dan PMA (penanaman modal asing) Rp98 triliun. Lapangan kerja pun tercipta bagi 303.085 orang.

Pada kuartal II 2020, April-Juni 2020, realisasi investasi langsung anjlok menjadi Rp191,9 triliun atau lebih rendah Rp18,8 triliun daripada kuartal sebelumnya, yang terdiri atas PMDN Rp94,3 triliun (49,1%), PMA Rp97,6 triliun (50,9%). Meski demikian, lapangan kerja masih tercipta 263.109 orang.

Jika ditotal, realisasi investasi di semester I 2020 sebesar Rp402,6 triliun atau 49,3% dari target akhir Rp817,2 triliun pada 2020.

“Investasi tetap tumbuh di semester I sebesar 1,8%. Rinciannya, kinerja PMA anjlok 8,1%, sedangkan PMDN melesat 13,2%,” ucap Bahlil.

Selain masih adanya pertumbuhan, torehan prestasi tahun pertama di bidang investasi ialah mulai berimbangnya sebaran investasi antara Pulau Jawa dan luar Jawa. Komposisinya, 51,4% investasi di Pulau Jawa dan 48,6% di luar Jawa.

Jika dipilah berdasarkan provinsi, lima besar provinsi yang menjadi daerah tujuan investasi pada kuartal II 2020 ialah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, dan Riau.

Berdasarkan negara asal PMA, realisasi investasi periode Januari-Juni 2020, Singapura masih berada di urutan pertama (34,4%), disusul Tiongkok 17,9%, Hong Kong (13,2%), Jepang (8,9%), Malaysia (8,9%), dan lainnya (19,7%).

Lalu dilihat dari sektor, investasi pada kuartal II 2020 didominasi sektor listrik, gas dan air, transportasi gudang, serta telekomunikasi.


Hambatan birokrasi

Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Fajar B Hirawan memberi catatan, reformasi struktural dan birokrasi masih jadi pekerjaan rumah bagi duet Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

“Untuk rencana PMA yang berasal dari relokasi dari beberapa negara, itu tidak semua bisa langsung dieksekusi sebab investor asing juga butuh kepastian terkait iklim usahanya,” ucapnya.

Karena itu, pemerintah seharusnya juga mendorong PMDN sebagai antisipasi lesunya PMA karena ketidakpastian berbisnis di Indonesia. Pemerintah bisa mendorong orang-orang kaya di Indonesia untuk belanja dalam bentuk investasi di daerah masing-masing.

“Namun, terlebih dulu, berikan investor dalam negeri kepastian di tengah pandemi seperti ini. Skema buka-tutup PSBB (pembatasan sosial berskala besar) yang terjadi cukup membuat orang ragu untuk berbisnis dan berusaha. Mereka juga perlu tahu seberapa jauh sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah terkait dengan perizinan usaha,” kata Fajar.

UU Cipta Kerja yang menjadi omnibus law dari banyak aturan yang selama ini menghambat investasi dinilainya dapat memangkas semua hambatan birokrasi.

“UU Cipta Kerja ini jadi angin segar untuk investor yang mau masuk Indonesia. Ini bentuk reformasi untuk memangkas peraturanperaturan yang menyulitkan pengusaha untuk membuka bisnisnya di daerah, membuka lapangan kerja baru, dan tidak terlalu mahal untuk merekrut orang-orang baru di pasar tenaga kerja,” kata Fajar. (E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya