Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tanah Telantar Diambil Alih Bank Tanah, Begini Penjelasannya

Despian Nurhidayat
16/10/2020 17:25
Tanah Telantar Diambil Alih Bank Tanah, Begini Penjelasannya
MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil(MI/RAMDANI)

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengungkapkan definisi tanah telantar yang akan diambil alih oleh bank tanah. Pembentukan bank tanah diamanatkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja dan ketentuannya diatur dalam Bagian Keempat mengenai bank tanah mulai Pasal 125.

"Ada tanah seseorang yang sudah ada pemiliknya tapi pemiliknya punah, sudah pergi keluar negeri, itu diambil bank tanah asetnya," ungkap Sofyan dalam konferensi pers secara daring, Jumat (16/10).

Dia menegaskan telantar itu memiliki makna tanah tersebut tidak pernah diurus, tidak dipedulikan pemiliknya, atau bahkan pemiliknya tidak tahu lokasinya. Lahan seperti itu akan diambil alih oleh Bank Tanah.

"Itu Anda kebanyakan tanah makanya terlantar. Itu definisinya kalau Anda punya, Anda peduli, Anda tanam kerja sama dengan petani supaya bermanfaat, itu bukan tanah telantar," tegas Sofyan.

Selain itu, dia menambahkan, untuk tanah-tanah adat tidak akan menjadi objek tanah yang akan dirampas oleh bank tanah. Terutama yang telah ditetapkan peraturan daerah. "Tanah masyarakat adat bukan objek tanah terlantar, jadi kita sangat menghargai. Itu tetap tanah masyarakat adat tidak akan pernah terlantar," ujar Sofyan.

Pada Pasal 125 UU Cipta Kerja disebutkan bahwa bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

Bank tanah akan berbentuk badan yang terdiri atas komite, dewan pengawas, dan badan pelaksana. Jadi bank tanah, dikatakan Sofyan, akan dibuat layaknya korporasi. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya