Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MENTERI Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan, Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dirancang adalah untuk memberi kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan usaha rintisan (startup).
“Kami melihat bahwa industri startup saat ini didominasi oleh mereka yang masih early stage atau masih dalam sektor industri kecil menengah (IKM). Tentunya adanya UU Ciptaker ini akan semakin terbantu pelaku usaha tersebut," ungkap Agus dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (15/10).
Agus menuturkan, pelaku industri di tanah air berlomba-lomba manfaatkan teknologi untuk mengembangkan dunia usahanya. Ia menilai kebutuhan terhadap inovasi teknologi di masyarakat dan industri akan semakin meningkat.
“Juga, pada masa adaptasi kebiasaan baru ini yang mengharuskan adanya pembatasan sosial sehingga dapat dikatakan seluruh sendi perekonomian nasional teramat mengandalkan kemanfaatan teknologi,” jelas Agus.
Baca juga : UU Ciptaker Dongkrak Aktivitas Perdagangan
Ia memaparkan, jumlah tenaga kerja di sektor industri tercatat membaik meskipun masih berada pada fase kontraksi sebesar 41,03% atau lebih tinggi dibandingkan 31,84% di kuartal sebelumnya. Pada kuartal IV-2020, penggunaan tenaga kerja di sektor industri pengolahan diperkirakan melonjak seiring peningkatan volume produksi.
Sebelumnya, Agus mengatakan, implementasi UU Cipta Kerja bakal mampu mendorong peningkatan kegiatan ekonomi dan investasi, sehingga dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif. Hal itu, sebutnya, bisa mendongkrak perekonomian nasional.
"Dengan kondisi usaha yang lebih kondusif, membuat investor nyaman berinvestasi di Indonesia. Tentunya akan memberikan multiplier effect bagi ketersediaan lapangan pekerjaan baru," pungkas Menperin. (OL-7)
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mengomentari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini menghantui industri tekstil.
AKIBAT merugi, pabrik sepatu bata di Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya menyatakan tutup. Dampak penutupan tersebut, sejumlah karyawan mengadu dan meminta bantuan kepada LBH SPSI
Adanya UU Cipta Kerja menyederhanakan regulasi dan perizinan yang ditujukan untuk meningkatkan iklim usaha dan daya saing.
Penyusunan Perda RTRW Provinsi Banten dilaksanakan melalui beberapa tahapan dengan mekanisme penetapan sesuai ketentuan PP No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved