PEMERINTAH memastikan akan mengubah frekuensi penetapan harga solar dan premium dari yang saat ini 1-2 kali sebulan. Frekuensi yang baru tersebut akan diterapkan menjelang akhir tahun ini. "Mengenai opsinya banyak. Sudah jelas sebulan sekali banyak yang keberatan. Takutnya kalau diubah 6 bulan sekali, ada penaikan harga yang tinggi. Kalau 3 bulan, siapa tahu stabil. Kita lihat secara keseluruhan nantinya," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Sudirman Said dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/5). Sudirman menyatakan ketetapan periodesasi baru akan mengacu pada evaluasi kebijakan pelepasan subsidi BBM dalam setahun ini. Di samping itu, pemerintah akan melihat tren harga minyak hingga akhir 2015 sebagai salah satu indikatornya.
"Mungkin kita berusaha bulan November (diterapkan). Finalnya tunggu setahun setelah kebijakan diterapkan. Saya kira Oktober bisa dilihat tren harga minyak di masa depan akan seperti apa sebagai database untuk menyimpulkan frekuensi jadi lebih lengkap," paparnya. Peraturan Menteri ESDM No 4 Tahun 2015 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) menyebutkan pemerintah menetapkan harga BBM setiap sekali dalam sebulan dan bisa menetapkan dua kali dalam sebulan jika diperlukan. Anggota DPR Komisi VII dari Partai NasDem Kurtubi menilai langkah pemerintah memperpanjang rentang waktu penyesuaian harga BBM sudah tepat.
"DPR mengusulkan kepada pemerintah agar evaluasi agar jangan setiap bulan, saya yang mengusulkan 6 bulan," kata Kurtubi saat dihubungi Media Indonesia, kemarin. Sebagai komponen yang banyak mengambil andil terhadap inflasi, Kurtubi berharap pengaturan harga pasar BBM diperbaiki. Selama ini masyarakat banyak mengalami kegaduhan setiap penyesuaian harga BBM. Sebagian ditimbulkan faktor psikologis. "Dampaknya, pertumbuhan ekonomi di kuartal I lesu dan daya beli masyarakat melemah. Itu memicu kendurnya geliat perekonomian." Selain mengumumkan kepastian pengubahan frekuensi penetapan harga BBM subsidi dan premium, Sudirman mengakui adanya intervensi pemerintah terhadap harga BBM nonsubsidi.
Arahan pemerintah membuat PT Pertamina (persero) membatalkan penaikan harga BBM nonsubsidi yang sedianya berlaku per 15 Mei lalu. Akibat penundaan itu, Pertamina diminta menanggung kerugian sementara hingga mekanisme kompensasi sudah ditetapkan oleh pemerintah. Kurtubi memaklumi kekhawatiran pemerintah atas dampak penaikan harga BBM nonsubsidi. "Meskipun penjualan pertamax volumenya kecil, kalau naik ada dampak psikologisnya pada inflasi."