Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
INDEKS Harga Saham Gabungan (IHSG) perdagangan Selasa (6/10) dibuka menembus level 5.004,39, dari penutupan hari sebelumnya pada level 4.958,77. Loncatan indeks pagi ini sebagai dampak sentimen atas disahkannya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
"IHSG diprediksi menguat. Secara teknikal pergerakan masih berada pada trend konsolidasi namun masih ada potensi bullish (menguat) jika menembus batas resistance terdekat," kata Analis Artha Sekuritas Indonesia Dennies Christoper, Selasa (6/10).
Baca juga: Menkop UKM Siapkan Model Bisnis Korporasi Petani dan Nelayan
IHSG diprediksi menguat bergerak hari ini pada resistance 4.975-4.992 dan support 4.898-4.928.
Investor akan mencermati perkembangan kondisi Kesehatan Presiden AS Donald Trump. Dari dalam negeri ada sentiment disahkannya RUU Omnibus Law yang dianggap akan berdampak baik bagi para pengusaha dan akan menarik investor. Selain itu, jumlah kasus covid-19 secara harian masih mencemaskan. (OL-6)
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mengomentari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini menghantui industri tekstil.
AKIBAT merugi, pabrik sepatu bata di Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya menyatakan tutup. Dampak penutupan tersebut, sejumlah karyawan mengadu dan meminta bantuan kepada LBH SPSI
MEMPERINGATI Hari Buruh, ribuan buruh di Batam melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Batam.
PARTAI Buruh memberikan dukungannya terhadap program kerja Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakilnya Gibran Rakabuming Raka. Sikap itu diambil karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Berdasarkan UU Kesehatan yang baru, berbagai peran dan fungsi organisasi profesi yang sebelumnya terdapat dalam peraturan perundang-undangan kini ditiadakan.
Kini RUU tersebut dikurangi menjadi sekitar 300 pasal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved