Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
EKONOM Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia Fajar B Hirawan angkat bicara terkait usulan pemerintah agar besaran pesangon PHK dikurangi menjadi 25 kali upah pekerja. Ia mengungkapkan, selama ini para pelaku usaha terbebani akibat biaya tenaga kerja di Indonesia.
"Menurut saya, idealnya besaran uang pesangon jangan terlalu membebani. Namun, perusahaan wajib memenuhi segala fasilitas dasar pekerja," kata Fajar kepada Media Indonesia, Minggu (4/10).
Fasilitas dasar tersebut seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, uang makan, transportasi atau biaya komunikasi yang harus dipenuhi perusahaan. Fajar mendorong pemerintah untuk memberikan keyakinan bahwa klausul soal pesangon PHK sebesar 25 kali upah cukup menguntungkan bagi buruh.
"Asalkan pihak pemerintah dan employer bisa menjelaskan dan meyakinkan mereka terkait hal itu, harusnya mereka (pekerja) bisa mengerti. Dan yang terpenting ke depannya tidak ada lagi outsourcing," jelas Fajar.
Ia menilai, sejak 2003 sektor ketenagakerjaan di Indonesia masih menjadi faktor penghambat akselerasi daya saing industri di Indonesia. UU Ketenagakerjaan sejak lama menjadi batu sandungan bagi sektor industri di Indonesia.
"Severance pay atau uang pesangon di Indonesia tertinggi di wilayah ASEAN. Hal inilah yang terkadang membuat investor dalam dan luar negeri terbebani untuk membuka usahanya di Indonesia," ungkap Ekonom CSIS itu.
"Dan pada akhirnya mereka lebih memilih melakukan outsourcing atau merekrut buruh atau pekerja dengan skema kontrak," tambah Fajar.
Berbeda dengan Fajar, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menyebut, adanya usulan mengurangi pesangon menjadi 25 kali upah dari sebelumnya 32 kali upah akan berdampak buruk terhadap buruh.
"Di klaster ketenagakerjaan dengan adanya pengurangan hak pesangon akan menurunkan daya beli buruh. Ini tidak bisa diterima oleh pekerja yang saat ini rentan di PHK. Masyarakat akan dirugikan," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan ada perubahan dalam pemberian pesangon PHK dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi 25 kali upah.
"Dengan memperhatikan kondisi saat ini terutama dampak covid-19 maka beban tersebut diperhitungkan ulang. Perhitunganya, beban pelaku usaha atau pemberi kerja maksimal 19 kali gaji dan ditambah dengan dengan JKP sebanyak 6 kali," jelas Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi dalam tayangan Youtube Panja RUU Cipta Kerja Baleg DPR, Sabtu (3/10)
Untuk menghitung besaran pesangon, pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah diatur besaran pesangon bila mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja) dengan nilai maksimal 32 kali upah.
Perhitungan uang pesangon yang diatur dalam Pasal 156 ayat 2 UU No 13/2003 adalah jika masa kerja kurang dari 1 tahun maka 1 bulan upah. Jasa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun mendapat 2 bulan upah, dan seterusnya. (P-2)
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Kita pikirkan warga kita yang belum kerja itu-kan banyak jumlahnya ada puluhan juta, tetapi untuk mendapatkan pekerjaan harus ada pengusaha masuk ada kepastian hukum, kemudahan investasi
"Di sisi lain, mereka juga kadang naif. Banyak kepentingan memanfaatkan ketulusan perjuangannya. Narasinya mirip kayak lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang didanai asing,
Dari informasi yang beredar, para pekerja PT Agel Langgeng di Pasuruan, Jawa Timur melakukan unjuk rasa karena perusahaan menutup pabriknya secara permanen.
PERJUANGAN panjang dr.Subuh Widhyono, seorang dokter spesialis anastesi untuk mendapatkan haknya akhirnya membuahkan hasil.
Rincian besaran pesangon untuk karyawan yang terkena PHK diatur pada pasal 81 angka 47.
PT Taman Wisata Candi (TWC) sebagai pengelola TMII mempercepat pemberian uang bagi mereka yang purnabakti.
30 karyawan yang pensiun sejak Maret-Oktober 2022 belum menerima pesangon
Arief mengatakan ada aturan perundang-undangan yang mengatur soal pembayaran pesangon tersebut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved