BKPM mengkaji usul perpanjangan waktu fasilitas tax holiday dari
saat ini yang rata-rata 5-10 tahun menjadi hingga 20 tahun.
PEMERINTAHAN Presiden Joko Widodo meneruskan kebijakan yang diwacanakan pemerintah sebelumnya untuk mengevaluasi berbagai perjanjian dagang dan investasi bilateral. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil menyatakan perjanjian-perjanjian yang sudah usang dinilai tidak cocok dengan kebutuhan perekonomian Indonesia.
"BIT (bilateral investment treaty) itu kan banyak yang ditandatangani pada 1960-1970-an, sementara kini iklim investasi Indonesia telah berubah maka BIT perlu ditinjau ulang, terutama poin-poin yang tidak menguntungkan Indonesia," ujar Sofyan di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, kemarin.
Selama ini aturan BIT cenderung hanya menguntungkan satu pihak, yakni pihak investor. Di dekade-dekade terdahulu, perjanjian seperti itu bertujuan menarik sebanyak-banyaknya investor asing.
Menurut Sofyan, pemerintah akan membuat panduan perlindungan yang setara baik untuk pihak Indonesia maupun untuk investor asing di Indonesia. Sofyan mengatakan ada beberapa kasus hukum yang menyebabkan Indonesia bersengketa dengan investor asing. Nantinya kesepakatan terbaru diharapkan mampu menghindarkan inkonsistensi dan pelanggaran hukum terkait dengan investasi.
"Misalnya terkait (aset) Bank Century, Newmont, dan Churchill, kita lihat dari beberapa perjanjian bilateral itu kita buat sewaktu kondisi ekonomi masih jauh (dari situasi global saat ini) maka sekarang kita review," ujar Sofyan.
Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis menambahkan, evaluasi mengacu pada Pasal 32 ayat 4 Undang-Undang No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Ayat tersebut menyebutkan bila ada sengketa di bidang penanaman modal antara pemerintah dan penanam modal asing, para pihak akan menyelesaikan sengketa tersebut melalui arbitrase internasional yang harus disepakati para pihak.
"Harus ada persetujuan kedua belah pihak. Itu sudah diatur dalam UU kita. Kalau di BIT, kan, satu pihak saja bisa, tapi kita mau harus sesuai amanah UU," ujar Azhar.
Ia mencontohkan profil sengketa yang perlu diwaspadai seperti izin dicabut dan izin dibekukan yang merugikan pihak asing karena bisa menimbulkan arbitrase.
Usul baru Masih dalam kaitan penanaman modal, BKPM mengkaji usul baru terkait dengan finalisasi kebijakan keringanan pajak, atau tax holiday. Salah satu usul yang dipertimbangkan ialah perpanjangan jangka waktu keringanan pajak dari 5-10 tahun menjadi hingga 20 tahun.
"Kalau kita mau relaksasi lebih dari 10 tahun, tentu ada dasarnya. Itu yang akan kita review," ujar Kepala BKPM Franky Sibarani, kemarin.
Vietnam sebagai salah satu primadona investasi asing di ASEAN merupakan contoh negara yang menetapkan jangka waktu tax holiday hingga 20 tahun. BKPM akan mengusulkan perpanjangan jangka waktu tax holiday diberikan kepada industri pionir dan investasi pembangunan kilang minyak. (*/E-1)