Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH memastikan tidak ingin melakukan sentralisasi atau menarik semua perizinan di daerah ke pusat, terkait Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Namun Pemerintah Daerah dalam melakukan kewenangannya perlu mengacu kepada Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam bentuk Peraturan Pemerintah.
“Jadi daerah tidak mendesain atau mengatur sendiri-sendiri tapi semua NSPK sudah terstandardisasi dan berlaku nasional,” kata Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kemenko Bidang Perekonomian Lestari Indah dalam webinar RUU Cipta Kerja Momentum Daya Saing Agregasi Daerah, Selasa (22/9).
Kemudahan dalam perizinan usaha menjadi salah satu bagian yang dibahas dalam RUU Cipta Kerja di DPR RI. Lestari menuturkan, sebelumnya, perizinan merujuk kepada Peraturan Menteri (Permen) sehingga muncul banyak peraturan dan kini dinaikkan levelnya menjadi Peraturan Pemerintah (PP) terkait NSPK yang sedang disusun oleh kementerian/lembaga.
Perizinan pun, lanjut dia, diwajibkan untuk jenis usaha dengan basis risiko tinggi, sedangkan UMKM yang dinilai memiliki risiko rendah hanya dalam bentuk registrasi dan jenis usaha berisiko menengah cukup dengan sertifikat standar.
“Jadi daerah tetap pada posisinya dalam melaksanakan perizinan dan pengawasan kegiatan usaha. Ini semua resentralisasi, saya katakan tidak,” ujarnya.
Baca juga : Pemerintah dan DPR Hati-Hati Bahas RUU Cipta Kerja
Sementara itu, Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq dalam kesempatan yang sama mengatakan akan mendukung apabila RUU Cipta Kerja itu disahkan menjadi Undang-Undang.
Meski begitu, lanjut dia, Pemdanya akan mengembangkan daya saing dalam membuka investasi dengan mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan serta sosial budaya setempat.
Peningkatan kapasitas SDM juga dilakukan baik lingkup formal maupun nonformal termasuk mengubah pola pikir dalam membangun kemajuan masyarakat tidak hanya dari pemerintah tetapi bersama dunia usaha dan masyarakat sipil.
“Pembangunan harus berbasis kepada pergerakan sosial, pelibatan publik harus bersama-sama. Ke depan pemerintah tidak cukup hanya clean and good governance tapi bagaimana pemda menjadi transformatif, daya saing bisa dibangun bersama,” kata Al Khadziq. (OL-7)
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Kita pikirkan warga kita yang belum kerja itu-kan banyak jumlahnya ada puluhan juta, tetapi untuk mendapatkan pekerjaan harus ada pengusaha masuk ada kepastian hukum, kemudahan investasi
"Di sisi lain, mereka juga kadang naif. Banyak kepentingan memanfaatkan ketulusan perjuangannya. Narasinya mirip kayak lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang didanai asing,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved