Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Ini Dua Faktor Kunci Bangkitkan Investasi pada Tahun Depan

Insi Nantika Jelita
22/9/2020 11:34
Ini Dua Faktor Kunci Bangkitkan Investasi pada Tahun Depan
Pekerja melakukan proses pemuaian bahan baku pembuatan tangki air di sebuah pabrik pembuatan tangki air, kawasan Pasar Kemis, Tangerang.(ANTARA/Muhammad Iqbal)

EKONOM dari Universitas Perbanas Piter Abdullah mengatakan ada dua faktor yang bisa membangkitkan perekonomian nasional, khususnya di sektor investasi dan konsumsi.

Kedua faktor tersebut ialah perbaikan regulasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja serta penanggulangan pandemi covid-19.

Piter mengatakan, dengan mengeliatnya investasi, lapangan kerja akan terbuka dan pada akhirnya akan mendorong konsumsi rumah tangga.

Baca juga: DPR RI Dukung Program Perbengkelan Alat Mesin Pertanian

"Penggerak ekonomi utamanya tetap konsumsi, investasi akan mendorong penyerapan tenaga kerja dan lebih lanjut mendorong konsumsi rumah tangga," kata Piter dalam keterangan resmi, Selasa (22/9).

Piter mengatakan RUU Cipta Kerja adalah sebuah titik tengah yang menjembatani kepentingan tenaga kerja, pengusaha, dan investor.

Ia mendorong agar seluruh pihak berkepentingan untuk duduk bersama serta berkomunikasi agar seluruh kepentingan bisa terakomodasi.

“Dialog dan komunikasi harus dikedepankan antara buruh dan pengusaha karena regulasi ini berada di tengah-tengah. Yakni membutuhkan buruh, pengusaha, dan investasi masuk,” tandas Piter.

Apabika kedua faktor tersebut, katanya, bisa ditangani dengan baik, maka investasi di tahun depan diprediksi bisa menggeliat. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya