Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DANA Tabungan Perumahan (Taperum) yang dimiliki para pensiunan dan pegawai negeri sipil (PNS) akan dikembalikan setelah tim likuidasi Bapertarum selesai bekerja.
Bagi yang masih aktif, dana itu akan menjadi saldo awal mereka di Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Adapun yang sudah pensiun akan menerima dalam bentuk dana.
Deputi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Eko Ariantoro menyebut seluruh pencairan dana Taperum akan dikembalikan ke PNS yang bersangkutan atau hak warisnya.
“Kepemilikan dana Taperum-PNS nantinya akan dialihkan sebagai saldo awal peserta tapera bagi PNS aktif. Nanti seluruhnya dikembalikan kepada PNS pensiun atau ahli waris,” kata Eko dalam webinar di Jakarta, kemarin.
Eko menegaskan dana Taperum-PNS tidak digunakan untuk beroperasinya BP Tapera. BP Tapera mencatat ada sekitar 4,1 juta peserta Taperum-PNS.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) menyampaikan berjalannya kegiatan tim likuidasi dapat memberikan kepastian bagi pengembalian dana Taperum.
“Moga-moga saja dengan sudah menggelindingnya kegiatan tim likuidasi sejak akhir Agustus kemarin akan lebih ada kepastian terhadap dua hal yang disampaikan Pak Zudan (Ketua Korpri), yaitu mengenai hak-hak pensiun dan kemudian mengenai pengembalian iuran yang diperoleh dari ASN,” ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur, Kementerian PU-Pera Eko Djoeli Heripoerwanto.
Kerja tim likuidasi diharapkan selesai di akhir September tahun ini. “Kalau ada hal-hal yang menghambat pada saat operasional seperti hal-hal yang teknis, maka kami yakinkan tidak akan lewat dari bulan Oktober,” tegas Eko Djoeli.
Dalam kesempatan sama, Ketua Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh menekankan agar pencairan dana Taperum ASN bisa segera direalisasikan.
“ASN kita yang pensiun itu ratusan ribu hak-haknya belum terbayarkan. Kami di Korpri sedih melihat ini,” ucapnya. (Ins/E-1)
BP Tapera menyelenggarakan evaluasi kinerja bank penyalur Pembiayaan Tapera Periode 1 dan FLPPĀ Periode Q-2 Tahun 2024 pada 22-23 Juli 2024 di Jakarta.
Perhatian publik tertuju pada kebijakan Tapera saat ini.
Tapera merupakan program yang dirancang untuk membantu masyarakat memiliki rumah melalui mekanisme tabungan dan pembiayaan perumahan.
DPR masih bisa melakukan revisi aturan Tapera untuk pekerja swasta
KomisionerĀ BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan penerapan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk karyawan swasta bisa mundur dari 2027.
Fraksi PKS di DPR meminta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 bahkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tabungan Perumah Rakyat untuk dievaluasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved