Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PERATURAN upah minimum dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja akan membawa dampak postif bagi buruh atau pekerja. Pasalnya bakal regulasi ini menghilangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK).
Selama ini terdapat lebih dari 300 jenis upah minimum di Indonesia dengan nilai yang berbeda. Satu provinsi seperti Jawa Barat misalnya, memiliki 28 jenis upah minimum.
"Setiap kabupaten/kota memiliki upah minimum masing-masing dengan nilai yang berbeda dan ini sangat membingungkan," kata Pengamat Ketenagakerjaan Hemasari Dharmabumi dalam keterangan resmi, Minggu (13/9).
Baca juga: Catat! Upah Buruh Naik dalam RUU Cipta Kerja
Hemasari menjelaskan, RUU itu hanya memiliki dua macam beleid tentang upah minimum yang diatur. Itu meliputi upah minimum provinsi dan industri padat karya sementara UMK dan UMSK tidak ada lagi.
Tak hanya mengatur soal jenis upah minimum, RUU Cipta Kerja juga akan mengatur pemberlakuan upah minimum bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan tertentu.
Dengan begitu, lanjut Hemasari, RUU Cipta Kerja akan mengembalikan tujuan utama dari upah minimum yakni sebagai jaring pengaman. "Ketentuan upah minimum dalam RUU Cipta Kerja ini akan berdampak positif," pungkasnya.(OL-5)
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Kita pikirkan warga kita yang belum kerja itu-kan banyak jumlahnya ada puluhan juta, tetapi untuk mendapatkan pekerjaan harus ada pengusaha masuk ada kepastian hukum, kemudahan investasi
"Di sisi lain, mereka juga kadang naif. Banyak kepentingan memanfaatkan ketulusan perjuangannya. Narasinya mirip kayak lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang didanai asing,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved