Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KALANGAN pengusaha jasa konstruksi resah dengan beredarnya baja yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Apalagi bisa saja SNI ditempelkan pada produk baja impor dan diakui sebagai produk dalam negeri.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) BPP Gapensi Andi Rukman Karumpa, praktik curang itu mengancam keberlangsungan dunia usaha, baik pelaku jasa konstruksi dan juga pabrikan baja dalam negeri.
“Yang kita khawatirkan adalah di tengah kebutuhan baja yang besar karena proyek infrastruktur yang masif, kita mendapat baja yang tidak sesuai dengan standar karena SNI-nya palsu atau sekadar ditempelkan,” kata Andi Rukman di Jakarta, kemarin, Oleh karena itu, pemerintah harus mengambil tindakan tegas dengan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang ada.
“Bisa dilihat kasus-kasus yang terjadi sekarang ini. Harusnya tegas ada tindakan (hukum) sehingga menimbulkan efek jera dan memberikan kepastian juga bagi kami sebagai pelaku usaha,” ujarnya.
Sebagai informasi, baru-baru ini terungkap kasus dugaan manipulasi produk baja lokal dengan kedok impor dari Thailand. Baja impor ‘Negeri Gajah Putih’ itu ditempel logo SNI sehingga terkesan produk PT Gunung Inti Sempurna (GIS) merupakan produk (lokal) yang lolos SNI.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus itu, termasuk salah seorang Direktur PT GIS. Polisi juga telah menyita 4.600 ton baja impor dari gudang milik PT itu.
Pemerintah, lanjut Andi, sebenarnya bisa menghitung kebutuhan baja nasional. “Proyek-proyek strategis seperti PLN, Pertamina, atau jalan tol, tinggal dihitung kebutuhannya,” ujarnya.
Saat dihubungi terpisah, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia Surjadi Beki mengatakan perlu ada kolaborasi antara Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan untuk mengatur kebutuhan impor. “Pemetaan harus rinci hingga minimal kode HS 6 digit yang ratusan jenisnya,” ujarnya.
Ia pun mengamini bahwa dibutuhkan ketegasan aparat dalam pengawasan di lapangan. Apalagi sebenarnya mata dan telinga aparat cukup tajam guna mengetahui praktik yang ada. (E-1)
Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial R karena terlibat melanggar tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahaya obat palsu dan obat kadaluarsa yang beredar tanpa izin agar tidak mengalami risiko gangguan kesehatan akibat mengkonsumsi obat palsu
Ada tujuh jenis barang impor yang akan menjadi sasaran satgas di antaranya tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik dan tekstil
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dinilai membuat kekhawatiran pada sektor ritel brand global yang masuk Indonesia secara resmi.
KETUA Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyayangkan peraturan dari pemerintah yang tidak bisa menyelesaikan permasalahan impor ilegal.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved