Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEPALA Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia ingin aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) selalu selalu dijaga dalam memenuhi penggunaan komponen dalam negeri.
“BKPM ingin memastikan komitmen komponen TKDN jangan hanya di atas kertas, namun juga dilaksanakan. BKPM akan mendukung sebagai garda terdepan jika ada masalah selama proses pembangunan proyek ini," kata Bahlil melalui keterangan tertulisnya, Senin (31/8).
Bahlil sendiri memaparkan pentingnya transparansi dan kolaborasi Saat mengunjungi proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) RU V Balikpapan & Lawe-Lawe di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat siang (28/8). Kunjungan tersebut dihadiri oleh Direktur Utama PT Kilang Pertamina International (KPI) Ignatius Tallulembang, Direktur Utama PT Kilang Pertamina Balikpapan (KPB) Narendra Widjajanto.
Selain itu juga hadir Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani Maming. Kepala BKPM meninjau proyek Pertamina untuk pembangunan kilang yang ditargetkan selesai pada tahun 2023 ini.
"Ke depannya kita harus transparan dan berkolaborasi. Mana yang bisa dilakukan oleh Pertamina dan mana yang tidak bisa dilakukan, mari kita diskusikan bersama-sama,” ujar Bahlil.
Hal ini juga selaras dengan semangat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan pengusaha nasional di daerah, Kepala BKPM juga mengingatkan hal yang serupa.
“Mohon juga dilibatkan pengusaha lokal. Adalah wajib investor asing maupun dalam negeri yang melakukan usaha di daerah untuk menggandeng pengusaha nasional di daerah. Yang penting pengusaha daerah yang memenuhi syarat serta memiliki kompetensi yang sesuai. Pengusaha daerah diberi kesempatan mengambil bagian, supaya kita sama-sama besar. Ingat, dalam konteks yang positif, bukan negatif!” jelas Bahlil.
TKDN sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara.
Sementara itu, Direktur Utama PT KPI Ignatius Tallulembang menyampaikan bahwa Pertamina sebagai Agent of Development turut berperan dalam mendorong perekonomian dalam negeri.
Pada 2019 lalu, Pertamina berhasil meningkatkan penyerapan TKDN yang mencapai 43,16% dibandingkan tahun sebelumnya (2018) yaitu sebesar 38,17%. Ini mengacu hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP). Sementara pada Triwulan I tahun 2020 ini, penyerapan TKDN mencapai 52,20%.
“Kami mengedepankan penggunaan TKDN sesuai arahan pemerintah. Secara keseluruhan, diharapkan TKDN pada megaproyek RDMP dan GRR Pertamina ditargetkan mencapai 30-70 persen. Untuk di Balikpapan dan Lawe-Lawe kami targetkan 30-35 persen saat proyek selesai di tahun 2023,” ujar Ignatius.
Direktur Utama PT KPB Narendra Widjajanto menambahkan bahwa khusus untuk PT KPB memiliki target penyerapan TKDN sebesar 35 persen sampai dengan Juli 2020 lalu. Sedangkan, untuk Outside Battery Limit (OSBL) - Inside Battery Limit (ISBL) telah mencapai 38 persen dan bahkan telah mencapai 41 persen apabila termasuk Early Works.
“Salah satu hambatan yang kami hadapi yaitu terkait rencana penyerapan TKDN. Namun, dengan upaya dan tekad yang kuat, kami dapat mengelola hambatan tersebut dengan baik. Terima kasih kepada Pemerintah Pusat, Pemprov Kalimantan Timur, dan Pemkot Balikpapan atas dukungan nyata dan kerja samanya,” kata Narendra.
Terkait Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) PT KPB di RDMP Balikpapan dan Lawe-Lawe, Pemerintah Pusat dan Daerah terus melakukan pengawalan untuk memfasilitasi kendala yang dihadapi perusahaan sampai dengan tuntas.
Proyek RDMP RU V Balikpapan & Lawe-Lawe adalah proyek terbesar Pertamina dengan nilai mencapai USD6,5 miliar. Proyek ini akan meningkatkan kapasitas kilang, memperbaiki kualitas produk dan menurunkan harga pokok produksi BBM. Produk yang dihasilkan nantinya akan memiliki standar Euro V yang mampu bersaing dengan produk internasional. Ke depan, proyek ini akan menurunkan impor BBM dan diharapkan akan mendorong peningkatan devisa dan penerimaan pajak. (E-1)
KOREA Selatan memiliki persoalan pada negara yang cukup serius yaitu mengenai jumlah populasi warganya. Jumlah penduduk Korsel mengalami penyusutan tajam akibat menurunnya angka kelahiran
Kemenperin mengungkapkan bahwa indeks kepercayaan industri (IKI) pada Juli 2024 berada di angka 52,4. Hal tersebut menandakan IKI pada Juli 2024 ini melambat sebesar 0,10 poin
BPP HIPMI Banom Womenpreneur menggelar konferensi pertamanya yang berfokus pada hilirisasi industri sebagai langkah menuju Indonesia Emas
JURU Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief mengungkapkan bahwa perekonomian Indonesia tumbuh positif dengan pertumbuhan di triwulan I 2024 mencapai 5,11 persen
Situasi perekonomian dalam negeri masih terancam krisis perlu diperhatikan. Industri dalam negeri saat ini dalam kondisi yang tidak baik-baik saja, seperti penutupan pabrik
INDONESIA memiliki potensi geotermal terbesar di dunia, diperkirakan mencapai 24 gigawatt (GW). Namun hanya sekitar 10% dari kapasitas yang saat ini dimanfaatkan.
BKPM mencatat realisasi investasi yang masuk ke Indonesia selama periode Januari-Juni 2024 atau semester I 2024 mencapai Rp829,9 triliun.
INVESTASI Korea Selatan ke Indonesia dalam kurun waktu 5 tahun terakhir sekitar US$14 miliar atau setara Rp229,51 triliun. Angka investasi ini lebih banyak mengarah ke sektor hilirisasi.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai anggaran KL di tahun depan akan mengalami penurunan rerata 10% hingga 20%.
Staf Khusus Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa menuturkan sampai saat ini pihaknya belum menerima keluhan dari pelaku usaha terkait kendala proses perizinan di sistem OSS.
Bahlil Lahadalia diminta penjelasan terkait belum adanya suntikan modal dari asing untuk mendanai proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved