Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
AKTIVIS buruh yang merupakan perwakilan Tim Teknis Rancangan Undag-Undang Cipta Kerja dari 4 konfederasi Serikat Buruh yaitu KSPSI, KSBSI, KSPN, KSARBUMUSI dan 2 Federasi Serikat pekerja Perkebunan Nusantara dan Perkayuan dan Kehutanan Indonesia yang bergabung mewakili 39 Federasi terbesar organisasi serikat pekerja buruh bertemu dengan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Rabu (26/8).
Dalam kesempatan tersebut, mereka menyampaikan pada Ketua MPR RI agar hak-hak pekerja buruh tetap diperhatikan sesuai semangat UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Bukan hanya itu, pembahasan RUU Cipta Kerja diharapkan dibahas secara terbuka di Badan Legislasi DPR RI.
“Setelah kemarin kami mendatangi pimpinan DPR RI, maka giliran sekarang kami temui Mas Bambang Ketua MPR RI. Kami tetap membangun dialog sosial dengan semangat kami membawa aspirasi kawan-kawan buruh agar menjadi perhatian saat pembahasannya di parlemen,” kata anggota Tim Teknis Tripartit RUU Ciptaker Klaster Ketenagakerjaan mewakili unsur Buruh Arnod Sihite kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/8).
Dijelaskan Wasekjend DPP KSPSI pimpinan Yorrys Raweyai tersebut bahwa aspirasi kepentingan buruh yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU CIptaker misalnya isu seperti upah, Outsourcing, dan PHK Pesangon agar tetap dipertahankan.
"Semangatnya harus sesuai dengan UU 13 Tahun 2003 atau lebih baik dari situ ,” lanjutnya.
Selain itu, dia juga meminta kepada DPR RI agar kualitas tenaga kerja Indonesia dapat terus ditingkatkan termasuk melalui kebijakan anggaran pelatihan sehingga angkatan kerja Indonesia dapat terserap dengan baik di pasar kerja.
Baca juga : RUU Ciptaker Genjot Produktivitas Ekonomi
Menurut anggota LKS Tripartitnas tersebut, dengan keahlian yang dimiliki pekerja buruh akan memiliki daya saing sehingga dapat lebih produktif dan tentu saja berdampak bukan saja pada peningkatan kualitas diri dan kerja tetapi juga ikut memberi kontribusi pada upaya penyehatan dunia usaha.
Sampai saat ini terdapat 70 persen pekerja buruh Indonesia dengan tingkat pendidikan SD dan SMP yang bekerja di sektor padat karya dan pekerja sektor informal.
“Sehingga peningkatan kualitas ini menjadi catatan kami yang harus diberi perhatian dalam pembahasan RUU Ciptaker ini,” katanya.
Ia dan segenap aktivis buruh juga berharap agar Indonesia bisa segera keluar dari krisis kesehatan terkait pendemi Covid-19 dan krisis ekonomi karena terjadi pelambatan di berbagai sektor.
“Semoga saja hadirnya RUU Ciptaker yang kita harapkan berpihak kepada pekerja buruh dan kepentingan nasional umumnya ini nantinya mampu mempercepat bangsa ini keluar dari krisis-krisis yang kita hadapi saat ini. Kita ingin agar dunia usaha bisa bergerak lebih baik lagi dan itu tentu salah satu faktor pentingnya adalah hadirnya RUU Ciptaker yang bukan saja mengakomodir kepentingan buruh tetapi juga memberi kenyamanan dan kepastian pada para pelaku usaha,” pungkasnya. (OL-7)
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Kepolisian dan Dinas kesehatan Pati mengusut kasus keracunan terhadap ratusan buruh pabrik garmen.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung penuh langkah pemerintah dalam upaya memberantas judi online.
SERIKAT buruh yang tergabung dalam LKS TRIPDA Provinsi Banten sepakat untuk menolak UU P2SK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera
POLDA Metro Jaya menangkap tiga tersangka diduga akan mengedarkan uang palsu di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Duit bohongan itu berwujudkan pecahan Rp100 ribu.
Penolakan tersebut merupakan hasil dari Forum Group Dicusion (FGD) yang disepakati SP KEP SPSI dari seluruh Indonesia
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Kita pikirkan warga kita yang belum kerja itu-kan banyak jumlahnya ada puluhan juta, tetapi untuk mendapatkan pekerjaan harus ada pengusaha masuk ada kepastian hukum, kemudahan investasi
"Di sisi lain, mereka juga kadang naif. Banyak kepentingan memanfaatkan ketulusan perjuangannya. Narasinya mirip kayak lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang didanai asing,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved