Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bahan baku kertas untuk industri media massa akan dibebaskan atau ditanggung pemerintah (DTP) mulai Agustus 2020.
“Saya sampaikan kepada teman-teman media, untuk PPN bahan baku kertas kita sudah menetapkan ditanggung pemerintah. Jadi mulai Agustus ini, PPN-nya ditanggung pemerintah,” ungkapnya dalam Pembukaan Kongres Kedua AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia) secara daring, Sabtu (22/8).
Sri Mulyani menambahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait PPN bahan baku kertas bagi industri media massa ditanggung pemerintah akan segera dikeluarkan.
Baca juga: Bantuan Subsidi 287.000 Rumah Dikebut
“PMK-nya sudah akan keluar. Sudah diharmonisasikan. Kemarin, Dewan Pers menyampaikan beberapa hal untuk bisa membantu survivalability media konvensional, seperti cetak,” sambung Sri Mulyani.
Tidak hanya itu, ia menuturkan pemerintah juga memberikan beberapa insentif lain bagi industri media massa baik konvensional maupun digital seperti pengurangan beban listrik dengan menanggung minimum tagihan yang harus dibayar kepada PLN.
Ia menjelaskan, selama ini, industri media massa mempunyai kewajiban membayar minimum tagihan meskipun penggunaan listriknya jauh lebih kecil ketika operasi usaha sedang menurun seperti dalam masa covid-19.
“Listriknya dikurangi dalam artian membayar sesuai yang dipakai saja. Ini kita terapkan tidak hanya untuk media tapi juga industri bisnis dan sosial,” ujarnya.
Selanjutnya, Sri Mulyani mengatakan, untuk penundaan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi industri media massa, saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal itu masih dalam proses penyelesaian.
“Kita PP-nya sedang dalam proses penyelesaian. Semoga dapat ditunda sampai Desember sehingga bisa meringankan,” kata Sri Mulyani.
Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan ia belum dapat memberikan keputusan mengenai insentif berupa BPJS Kesehatan bagi industri media massa.
Ia juga masih enggan memberikan penjelasan secara detail terkait bentuk insentif bagi industri media massa melalui BPJS Kesehatan tersebut.
“Suasana kondisi BPJS Kesehatan sendiri mesti harus diperhatikan. Jadi, saya belum bisa memberikan keputusan untuk hal itu. Nanti akan kita lihat apakah perlu,” lanjutnya.
Sri Mulyani melanjutkan, pemerintah juga menurunkan pajak penghasilan (PPh) menjadi 50% untuk pembayaran masanya.
“Kita lakukan ini dalam rangka merespons kebutuhan masing-masing industri yang secara spesifik pasti memiliki kondisi tertentu,” pungkas Sri Mulyani. (OL-1)
Media tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga jadi penggerak kesadaran publik terhadap agenda pembangunan berbasis desa.
Workshop ini diikuti oleh jurnalis media lokal dan nasional, perwakilan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi.
ORGANISASI nonpemerintah asal Libia, Shaikh Tahir Alzawi Charity Organisation (STACO), menjajaki peluang kerja sama dengan Media Group dalam upaya memperkuat pengembangan media massa Libia
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat memimpin rapat uji publik Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) punya peta yang jelas di tengah tantangan komunikasi dunia.
Selain program pelatihan, Kementerian HAM juga akan menggelar kompetisi karya jurnalistik yang berfokus pada isu-isu hak asasi manusia.
Ia menegaskan, terdapat tiga virus pernapasan utama yang idealnya terus dipantau, yakni COVID-19, influenza, dan Respiratory Syncytial Virus (RSV).
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved