Sejumlah pakar ekonomi mewanti-wanti pemerintah perihal pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No 18/2015 yang memungkinkan adanya fasilitas insentif pajak penghasilan bagi investor.
Kepala Ekonom Bank Mandiri Destry Damayanti mengatakan, PP yang akan efektif pada Rabu (6/5) itu memerlukan pengawasan serius dalam praktiknya nanti. Umpama, pemerintah kelak jangan sekadar melihat besarnya pekerja yang bisa diserap, tapi juga produktivitas. "Penyerapan penting, tapi produktivitas tidak kalah penting. Buat apa banyak pekerja tapi tidak produktif, malah menambah cost," ucapnya saat dihubungi, kemarin.
Ia juga khawatir ada pembengkakan defisit neraca transaksi berjalan jika pemerintah alpa mengontrol. Pasalnya, akan ada fasilitas pembebasan bea impor untuk investor. "Ini tidak masalah kalau impor dikontrol baik dan benar-benar untuk memacu produktivitas industri agar bisa meningkatkan ekspor," kata dia.
Kepala Ekonom BCA David Sumual sepakat agar pemberian tax allowance fokus kepada industrialis yang berorientasi ekspor.
Ketentuan tentang porsi ekspor oleh industri penerima insentif itu sendiri telah diatur dalam PP No 18/2015. David berharap ada seleksi dan monitoring yang baik agar jangan sampai pemberian fasilitas berbalik menjadi bumerang.
Terkait dengan ketiadaan batas minimum investasi dari investor yang mengajukan fasilitas tax allowance, ia menilai itu akan menarik investasi asing masuk. "Pemerintah harus perhatikan, dana asing ini kan akan bergerak bebas dan menyasar industri dengan pasar besar, yang mana saat ini pasar dalam negeri sedang diminati," ungkapnya.
Direktur Eksekutif Indef Ahmad Erani Yustika mengaku tidak terlalu gembira dengan PP yang dinilainya lebih untuk memanjakan para investor asing. "Kalau kita amati, PP tersebut juga menyasar sektor industri eksplorasi sumber daya alam dan infrastruktur yang mayoritas dikuasai asing," ujar Erani. (Arv/*/E-2)