Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI telah menuntaskan 3.172 Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker). Pembahasan ribuan DIM tersebut dituntaskan dalam sidang yang dilakukan di tengah masa reses DPR.
"Baik bapak ibu sekalian, hari ini kita telah selesaikan 3.172 DIM dalam pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas saat memimipin rapat lanjutan pembahasan Omnibus Law Ciptaker di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/7).
Supratman menjelaskan, saat ini tersisa 3.480 DIM yang harus diselesaikan oleh Baleg dalam pembahasan Omnibus Law Cipatker. Pembahasan kemungkinan akan berlangsung cepat karena 1.430 DIM diantaranya hanya bersifat perubahan redaksional.
"Besok kita tidak usah sidang, kita tugaskan ke tim dapur pemerintah, DPD, dan DPR untuk menyisir karena masih ada yang sifatnya perubahan redaksional," ujarnya.
Dalam sidang pembahasan, Supratman menegaskan Baleg telah menyepakati empat hal terkait Omnibus Law Ciptaker. Pertama, substansi kata "izin" yang tertuang dalam DIM akan diganti menjadi "perizinan berusaha". Hal itu dilakukan untuk semakin mempermudah integrasi kelompok kategori perzinan berusaha. DIM pembahasan kelompok kategori perizinan berusaha berjumlah 251 DIM.
"Saya harap pemerintah nanti sebutkan kata izin itu dimulai dari DIM nomor berapa sampai DIM terakhir urutan berapa, sehingga kalau kita ambil keputusan politik yang kita sepakati yang namanya izin diganti perizinan berusaha, 251 DIM bisa langsung kita sepakati," jelasnya lebih lanjut.
kedua, Baleg menyepakati konversi kelompok kewenangan teknis menteri, kepala lembaga, kepala daerah menjadi kewenangan pemerintah pusat. Terdapat 371 DIM yang membahas hal tersebut. Supratman menengaskan Baleg akan segera mengambil keputusan politik terkait hal tersebut.
"Jumlahnya ada 371 DIM di mana semua kewenangan teknis menteri, kepala kementeriana atau lembaga, kepala daerah diganti jadi kewenangan Pemerintah Pusat," paparnya.
Ketiga, Baleg juga menyepakati DIM konversi peraturan pelaksanaan yang sebelumnya diuatur melalui Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Menteri (Permen) disatukan menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Total terdapat 201 DIM yang nantinya akan di bahas oleh Baleg mengenai klaster tersebut.
"Kelompok keempat, DIM yagg cakupannya tekait penyidik PNS sebanyak 464 DIM yang kita sudah putuskan. Jadi tadinya penyidikan semua oleh penyidik PNS tapi kita kembalikan kepada norma UU eksisting yang ada sekarang," paparnya. (OL-4)
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mengomentari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini menghantui industri tekstil.
AKIBAT merugi, pabrik sepatu bata di Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya menyatakan tutup. Dampak penutupan tersebut, sejumlah karyawan mengadu dan meminta bantuan kepada LBH SPSI
Adanya UU Cipta Kerja menyederhanakan regulasi dan perizinan yang ditujukan untuk meningkatkan iklim usaha dan daya saing.
Penyusunan Perda RTRW Provinsi Banten dilaksanakan melalui beberapa tahapan dengan mekanisme penetapan sesuai ketentuan PP No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved