Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SATU setengah bulan lagi memasuki masa puasa Ramadan. Seperti yang selalu terjadi, setiap bulan Puasa dan menjelang Hari Raya Idul Fitri selalu terjadi lonjakan harga pangan.
Tidak hanya memberatkan masyarakat, kenaikan harga yang tidak terkendali itu juga akan menjauhkan pemerintah dari target inflasi 2015 di bawah 5%.
Pemerintah sendiri telah menjanjikan akan mengendalikan harga kebutuhan pangan dengan menyiapkan aturan. Namun, hingga kini peraturan presiden (perpres) tentang pengendalian harga komoditas pangan utama yang merupakan amanat dari UU Perdagangan No 7 Tahun 2014 belum juga ditandatangani presiden.
"Kami maunya perpres itu keluar secepatnya agar persoalan kenaikan harga sembako tidak terus memberatkan masyarakat," ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina kepada Media Indonesia, kemarin.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menyampaikan draf final perpres pengendalian harga terhadap 11 komoditas pangan utama ke meja sekretaris kabinet. Perpres ini diperlukan untuk melindungi konsumen dan petani dari permainan harga serta serbuan komoditas impor yang diciptakan pengusaha 'nakal'.
Kemendag melihat urgensi perpres tersebut untuk segera diterbitkan terkait proses sosialisasi ke seluruh daerah sebelum memasuki masa puasa. Pasalnya, perpres tersebut juga mengatur ketentuan harga komoditas yang berlaku selama menghadapi puasa dan Lebaran.
Pengamat ekonomi dari Universitas Padjadjaran Ina Primiana menilai regulasi komoditas pangan utama itu harus segera disahkan mengingat momentum bulan Ramadan yang ditengarai lekat dengan pelonjakan harga kian mendekat.
"Seharusnya secepat mungkin dikeluarkan (perpres) untuk menjaga stabilitas. Biasanya pemodal besar mulai menimbun komoditas dua bulan sebelum Lebaran. Paling tidak sebelum Juni sudah harus ada aturan itu," cetus Ina saat dihubungi, kemarin.
Selain menyiapkan perpres, pemerintah juga akan membentuk tim harga pangan yang beranggotakan menteri-menteri ekonomi, asosiasi pengusaha, dan perwakilan petani. Tim ini akan membuat rekomendasi harga yang akan dikukuhkan melalui SK menteri terkait.
Kejahatan ekonomi
Terkait apakah pelaku usaha yang melanggar perpres tersebut bisa dikategorikan sebagai pelaku kejahatan ekonomi, Ina mengatakan kejahatan ekonomi hanya tepat diarahkan kepada pencuri, penyimpan, atau penimbun seperti spekulan.
Pengamat ekonomi Institut for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati berpendapat, bila ingin menghindari praktik nakal permainan harga, pemerintah sebaiknya membuat formula yang sesuai dengan pasar ihwal berapa batas margin keuntungan yang dapat ditoleransi dari produsen dan pokok-pokok distribusi.
"Dengan adanya perpres, pemerintah harus menjamin mekanisme pasar bisa lepas dari aksi monopoli harga, pungli, atau barrier entry yang mempersulit pedagang masuk ke pasar lantaran harga produknya cenderung murah," papar dia. (X-10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved